PASURUAN, Tugujatim.id – Dua dari tujuh tahanan Polres Pasuruan yang kabur berhasil ditangkap kembali. Mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tahanan pertama yang berhasil ditangkap adalah tersangka kasus curat bernama Sugiarto, warga Dusun Mucangan, RT 02 RW 05, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
“Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Tutur,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pada Selasa (03/1/2023).
Also Read
Adapun seorang tahanan lain yang kembali ditangkap pagi ini adalah tahanan kasus narkoba, yakni Jumadi, warga Dusun Karang Tengah, RT 01 RW 05, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dia ditangkap saat bersembunyi di areal perkebunan wilayah Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. “Satu lagi ditangkap di kebun warga atas di Sapulante, Pasrepan,” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya dua tahanan Polres Pasuruan yang kabur, kini tersisa lima tahanan yang masih buron. Dengan rincian empat tahanan kasus narkoba dan satu tahanan kasus curat.
Tim khusus dibentuk Polres Pasuruan bersama jajaran Propam Polda Jatim guna melakukan pelacakan lima tahanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.
“Doakan saja semoga semua cepat tertangkap. Kita juga mohon bantuan masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui ada orang yang mencurigakan,” pungkasnya.
Berikut daftar lima tahanan Polres Pasuruan yang masih dalam pengejaran polisi:
Tahanan Satreskoba Polres Pasuruan
1. Muhammad Hafid alias Men, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
2. Misdani, asal Dusun Sampangan, RT 01 RW 3, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
3. Muhammad Muchid alias Donot, warga Jalan Sili No.830, RT 16 RW 06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
4. Jainulloh, warga Desa Kurung RT 02 RW 06, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Tahanan Satreskrim Polres Pasuruan kasus curat
1. Dedi Yongki, warga Dusun Tulip, RT 24 RW 06, Desa Maron Kidul, Probolinggo.