• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
korupsi tugu jatim

Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto keluar dari penjara usai divonis bebas dalam kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

4 Terdakwa Korupsi Jalur Lingkar Utara Kota Pasuruan Divonis Bebas

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan divonis bebas. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) siang.

Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, yakni Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; Staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; dan Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi Yuliardi dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

You might also like

Pantai Pangi.

6 Hari Terombang-ambing di Pantai Pangi Blitar, Santriwati Kediri Ditemukan Meninggal Terjepit di Batu Karang

17/06/2026 2:16 PM
DPRD Kota Malang.

Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan Kopdes Merah Putih

15/06/2026 8:54 PM

Penasehat Hukum Budi Priyanto dan Hilmi Yuliardi, Anam Supriyanto mengungkapkan bahwa kliennya memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan jaksa, yakni memasukkan sebidang tanah milik terdakwa Christiana ke dalam trase JLU sehingga mendapat ganti rugi. Namun, majelis hakim tidak menemukan unsur korupsi dari para terdakwa.

“Meski terbukti, tapi menurut hakim itu bukan merupakan tindak pidana,” ujar Anam, pada Sabtu (07/01/2023)

Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk membebaskan empat terdakwa dari tahanan. Majelis hakim juga memerintahkan hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Anam menjelaskan bahwa usai divonis bebas, malam harinya kliennya langsung dikeluarkan dari Lapas kelas II B Pasuruan. “Keputusan hakim sudah sesuai fakta-fakta yang ada,” ungkapnya.

Setelah empat terdakwa divonis bebas, kini tinggal dua terdakwa yang masih menunggu putusan, yakni warga sipil, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang didakwa pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags: korupsi jlu pasuruanKota Pasuruanterdakwa korupsi jlu pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pantai Pangi.

6 Hari Terombang-ambing di Pantai Pangi Blitar, Santriwati Kediri Ditemukan Meninggal Terjepit di Batu Karang

by Dwi Linda
17/06/2026 2:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian besar-besaran terhadap santriwati asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Kecamatan Bakung, Kabupaten...

DPRD Kota Malang.

Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan Kopdes Merah Putih

by Dwi Linda
15/06/2026 8:54 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan sepakat menghentikan...

Demo mahasiswa Malang.

Poster “Maling Berkedok Gizi” Muncul di Demo Mahasiswa Malang, Minta Hentikan MBG Potensi Jadi Ladang Korupsi

by Dwi Linda
15/06/2026 8:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (15/06/2026). Dalam aksi demo mahasiswa...

Mahasiswa di Malang.

Gelombang Demo Mahasiswa di Malang Bentangkan Spanduk “Indonesia Gawat Darurat”, Soroti BBM hingga MBG

by Dwi Linda
15/06/2026 7:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin...

Next Post
polda jatim tugu jatim

Polda Jatim Periksa 2 Saksi Guna Lengkapi Berkas Eks Dirut PT LIB

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID