PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan divonis bebas. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) siang.
Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, yakni Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; Staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; dan Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi Yuliardi dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Penasehat Hukum Budi Priyanto dan Hilmi Yuliardi, Anam Supriyanto mengungkapkan bahwa kliennya memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan jaksa, yakni memasukkan sebidang tanah milik terdakwa Christiana ke dalam trase JLU sehingga mendapat ganti rugi. Namun, majelis hakim tidak menemukan unsur korupsi dari para terdakwa.
“Meski terbukti, tapi menurut hakim itu bukan merupakan tindak pidana,” ujar Anam, pada Sabtu (07/01/2023)
Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk membebaskan empat terdakwa dari tahanan. Majelis hakim juga memerintahkan hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Anam menjelaskan bahwa usai divonis bebas, malam harinya kliennya langsung dikeluarkan dari Lapas kelas II B Pasuruan. “Keputusan hakim sudah sesuai fakta-fakta yang ada,” ungkapnya.
Setelah empat terdakwa divonis bebas, kini tinggal dua terdakwa yang masih menunggu putusan, yakni warga sipil, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang didakwa pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.