• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
korupsi tugu jatim

Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto keluar dari penjara usai divonis bebas dalam kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

4 Terdakwa Korupsi Jalur Lingkar Utara Kota Pasuruan Divonis Bebas

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan divonis bebas. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) siang.

Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, yakni Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; Staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; dan Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi Yuliardi dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Penasehat Hukum Budi Priyanto dan Hilmi Yuliardi, Anam Supriyanto mengungkapkan bahwa kliennya memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan jaksa, yakni memasukkan sebidang tanah milik terdakwa Christiana ke dalam trase JLU sehingga mendapat ganti rugi. Namun, majelis hakim tidak menemukan unsur korupsi dari para terdakwa.

“Meski terbukti, tapi menurut hakim itu bukan merupakan tindak pidana,” ujar Anam, pada Sabtu (07/01/2023)

Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk membebaskan empat terdakwa dari tahanan. Majelis hakim juga memerintahkan hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Anam menjelaskan bahwa usai divonis bebas, malam harinya kliennya langsung dikeluarkan dari Lapas kelas II B Pasuruan. “Keputusan hakim sudah sesuai fakta-fakta yang ada,” ungkapnya.

Setelah empat terdakwa divonis bebas, kini tinggal dua terdakwa yang masih menunggu putusan, yakni warga sipil, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang didakwa pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags: korupsi jlu pasuruanKota Pasuruanterdakwa korupsi jlu pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
polda jatim tugu jatim

Polda Jatim Periksa 2 Saksi Guna Lengkapi Berkas Eks Dirut PT LIB

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID