• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
korupsi tugu jatim

Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto keluar dari penjara usai divonis bebas dalam kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

4 Terdakwa Korupsi Jalur Lingkar Utara Kota Pasuruan Divonis Bebas

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan divonis bebas. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) siang.

Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, yakni Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; Staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; dan Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi Yuliardi dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

31/05/2026 7:55 PM

Penasehat Hukum Budi Priyanto dan Hilmi Yuliardi, Anam Supriyanto mengungkapkan bahwa kliennya memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan jaksa, yakni memasukkan sebidang tanah milik terdakwa Christiana ke dalam trase JLU sehingga mendapat ganti rugi. Namun, majelis hakim tidak menemukan unsur korupsi dari para terdakwa.

“Meski terbukti, tapi menurut hakim itu bukan merupakan tindak pidana,” ujar Anam, pada Sabtu (07/01/2023)

Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk membebaskan empat terdakwa dari tahanan. Majelis hakim juga memerintahkan hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Anam menjelaskan bahwa usai divonis bebas, malam harinya kliennya langsung dikeluarkan dari Lapas kelas II B Pasuruan. “Keputusan hakim sudah sesuai fakta-fakta yang ada,” ungkapnya.

Setelah empat terdakwa divonis bebas, kini tinggal dua terdakwa yang masih menunggu putusan, yakni warga sipil, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang didakwa pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags: korupsi jlu pasuruanKota Pasuruanterdakwa korupsi jlu pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Kecelakaan maut.

Pasca 2 Korban Tewas Jeep Kecelakaan Maut di Turunan Ekstrem Gunung Bromo, TNBTS Evaluasi Kelayakan Jeep bagi Sektor Pariwisata

by Dwi Linda
31/05/2026 4:30 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan maut menggunakan jeep terjadi di jalur turunan ekstrem Letter S, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan,...

Next Post
polda jatim tugu jatim

Polda Jatim Periksa 2 Saksi Guna Lengkapi Berkas Eks Dirut PT LIB

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID