SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim memeriksa dua saksi lain dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 136 orang. Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Distreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrahman.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Selain itu, Hadian termasuk orang yang diperiksa penyidik sebagai saksi tambahan. “Kemarin kami sudah periksa saksi tambahan guna pelengkap berkas eks Dirut PT LIB,” ujarnya, pada Sabtu (7/1/2023).
Sebelumnya, berkas perkara Hadian ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau P19.
Meski jadi tersangka, Hadian kini telah bebas dari tahanan Mapolda Jatim. Sebab masa tahanannya selama 60 hari telah habis, sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Tapi, Hadian dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.
Taufiq melanjutkan, proses melengkapi berkas perkara Hadian masih dilanjutkan pekan depan. Rencananya, Polda Jatim akan memeriksa dua saksi ahli lagi. Saksi ahli yang akan dimintai keterangan oleh Polda Jatim berasal dari Kementerian PUPR dan Kementerian Polhukam.
Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Lima tersangka itu antara lain Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka terancam Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.







