• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
korupsi tugu jatim

Empat terdakwa kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan dibebaskan dari penjara pada Jumat (06/01/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Jaksa Ajukan Kasasi Tanpa Banding di Perkara Jalur Lingkar Utara Kota Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) lalu.

Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan langsung melayangkan kasasi. Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Menurutnya, pengajuan ini tidak melalui proses banding dulu ke Pengadilan Tinggi. Surat pengajuan kasasi secara resmi dilayangkan JPU Kejari Kota Pasuruan pada Selasa (10/1/2023) lalu.

“Kami keberatan dengan hasil putusan bebas. Kami anggap dalam perkara ini masih ada perbuatan pidana yang dilanggar,” ujar Wahyu, pada Sabtu (14/1/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan memori kasasi yang berisi alasan jaksa mengajukan kasasi tersebut.

Dalam memori kasasi, jaksa akan menguraikan secara lengkap dasar-dasar tuntutan. Tujuannya guna meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa empat terdakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita masih punya 14 hari sejak kasasi dilayangkan untuk menyusun memori kasasi,” ungkapnya.

Wahyu berharap upaya kasasi bisa menghasilkan keputusan hukum sesuai dengan tuntutan JPU. Apalagi dalam pengadilan tipikor, empat terdakwa sudah terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa. Hanya saja majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan pidana. “Harapannya dengan upaya kasasi, dapat dihasilkan putusan sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya, empat terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan. Majelis hakim menyatakan bahwa empat terdakwa terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa. Namun perbuatan yang mereka lakukan dinilai tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, sidang terhadap dua terdakwa warga sipil, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya masih berjalan. Keduanya dituntut hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Tags: korupsiKorupsi JLU Kota PasuruanKota Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
sumber gempong tugu jatim

Sumber Gempong, Wisata yang Asri dan Sejuk di Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID