PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) lalu.
Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan langsung melayangkan kasasi. Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, pengajuan ini tidak melalui proses banding dulu ke Pengadilan Tinggi. Surat pengajuan kasasi secara resmi dilayangkan JPU Kejari Kota Pasuruan pada Selasa (10/1/2023) lalu.
“Kami keberatan dengan hasil putusan bebas. Kami anggap dalam perkara ini masih ada perbuatan pidana yang dilanggar,” ujar Wahyu, pada Sabtu (14/1/2023).
Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan memori kasasi yang berisi alasan jaksa mengajukan kasasi tersebut.
Dalam memori kasasi, jaksa akan menguraikan secara lengkap dasar-dasar tuntutan. Tujuannya guna meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa empat terdakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kita masih punya 14 hari sejak kasasi dilayangkan untuk menyusun memori kasasi,” ungkapnya.
Wahyu berharap upaya kasasi bisa menghasilkan keputusan hukum sesuai dengan tuntutan JPU. Apalagi dalam pengadilan tipikor, empat terdakwa sudah terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa. Hanya saja majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan pidana. “Harapannya dengan upaya kasasi, dapat dihasilkan putusan sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya, empat terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan. Majelis hakim menyatakan bahwa empat terdakwa terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa. Namun perbuatan yang mereka lakukan dinilai tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, sidang terhadap dua terdakwa warga sipil, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya masih berjalan. Keduanya dituntut hukuman masing-masing empat tahun penjara.