PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang terduga pelaku penadah motor curian ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan. Terduga pelaku bernama Lukman, 34, dibekuk di rumahnya di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan penangkapan terduga pelaku penadah motor curian ini hasil pengembangan dua pelaku lain, yakni Salman dan Abdul Rohman, yang sebelumnya ditangkap lebih dulu. Salman dan Abdul Rohman yang tertangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat di kos-kosan di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Agustus 2020.
“Pelaku Salman dan Abdul Rohman menyerahkan dua unit motor hasil curian itu ke Lukman untuk dijual. Hasilnya, mereka bagi bertiga,” ujar Farouk pada Senin (23/01/2023).
Lukman lalu menjual dua sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp6,7 juta. Motor Honda Beat dijualnya ke wilayah Malang. Sementara motor Yamaha Vixion dijual ke Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
“Hasil penjualan motor curian, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu,” ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku penadah motor curian, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan kemudian menggerebek Lukman di rumahnya di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (21/01/2023).
Hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga buah sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil penadahan barang curian.
“Pelaku dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena menjual dan membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.