• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sengketa tanah.

Proses pengecekan oleh PN Tuban bersama Badan Pertanahan soal sebidang tanah yang disengketakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.633 meter persegi di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sengketa Tanah di Tuban Seluas 3.633 Meter Persegi, Tiga Pihak Berebut Saling Gugat 

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mendatangi sebidang tanah yang lokasinya di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat siang (27/01/2023). Dua instansi ini dilakukan dengan adanya laporan gugatan terkait sengketa tanah di Tuban.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, pihaknya datang ke lokasi untuk kroscek terkait lokasi tanah seluas 3.633 meter persegi yang direbutkan. Hasilnya, PN Tuban mendapati dari versi penggugat di tanah tersebut ada satu sertifikat tanah. Sementara dari pihak tergugat memiliki dua sertifikat tanah.

You might also like

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

01/06/2026 10:33 AM
Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

17/05/2026 9:21 AM

Dalam sengketa tanah ini, Suwandi, warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, menggugat Bambang Sugiharto, warga Kelurahan Tirtomulyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas terbitnya dua sertifikat di atas tanah yang disengketakan.

“Versi penggugat tanah yang disengketakan itu satu sertifikat. Sedangkan tergugat menjelaskan bahwa sama satu hamparan, tapi ada dua sertifikat. Majelis ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” terang Uzan kepada Tugujatim.id.

Dari pihak penggugat maupun tergugat, objek yang disengketakan sama, yakni tanah seluas 3.633 meter persegi. Selanjutnya, pada pekan depan akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

“Selanjutnya akan digelar persidangan akan dilakukan pada 2 Februari 2023 dengan agenda saksi,” imbuh Uzan.

Sengketa tanah.
Suasana memanas di PN Tuban soal sebidang tanah yang disengketakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.633 meter persegi di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ryan Arrifiandi mengungkapkan, kliennya adalah pemilik sah atas tanah negara yang disengketakan berdasarkan penguasaan fisik sebelum 1971. Tanah ini diwariskan dari almarhum Sadar, bapak dari penggugat Suwandi.

“Berdasarkan penguasaan fisik dari sebelum 1971 mulai dari kakeknya (Suwandi, red). Kemudian diturunkan kepada ayahnya bernama Pak Sadar dan diwariskan kepada Pak Suwandi,” ungkapnya.

Ryan melanjutkan, tanah ini hendak disertifikatkan oleh kliennya. Namun, usaha tersebut gagal karena kalah cepat dengan tergugat Bambang Sugiharto.

“Rencananya, ini mau disertifikatkan. Ternyata sudah disertifikatkan oleh Bambang Sugiharto,” cetusnya.

Belum tuntas sengketa tanah di Tuban antara Suwandi dengan Bambang Sugiharto. Seorang kakek bernama Bambang Irwanto, warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, datang dalam sidang lokasi pemeriksaan setempat tersebut. Kakek berusia 66 tahun itu meminta agar Pengadilan Negeri Tuban menolak perkara perdata antara penggugat dan tergugat.

Dia mengatakan, tanah yang disengketakan merupakan tanah kakeknya bernama Liem Pik Thong yang diwariskan kepadanya. Hal tersebut berdasarkan keputusan PN Tuban, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, dia mengaku juga memiliki surat wasiat dan akta pembagian waris dari pemilik tanah serta sejumlah bukti lainnya.

“Saya asli cucunya Liem Pik Thong, pemilik tanah ini. Jadi, saya mohon kepada pengadilan agar menolak gugatan Suwandi dan Bambang Sugiharto,” tegasnya.

Tags: Badan Pertanahan NasionalBerita Kabupaten Tuban hari iniBerita sengketa tanahKabupaten Tuban hari iniKasus sengketa tanahPengadilan Negeri TubanPN Tubansengketa tanahSengketa tanah di TubanWarga Tuban sengketa tanah
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 10:33 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Dima Akhyar kini dipercaya menjabat Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember. Namun, sebelum masuk jajaran direksi...

Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 9:21 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Vaganza 2026 berlangsung meriah pada Sabtu malam (16/05/2026) meski sempat dibayangi cuaca mendung dan ancaman hujan....

59 Biksu Thudong di Pasuruan

59 Biksu Thudong di Pasuruan Singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong

by Mochamad Abdurrochim
13/05/2026 10:16 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – 59 Biksu Thudong di Pasuruan singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong, Kota Pasuruan pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan...

Drama Korea underrated

10 Rekomendasi Drama Korea Underrated yang Jarang Dibahas, Tawarkan Cerita Realistis dan Menyentuh

by Mochamad Abdurrochim
04/05/2026 2:46 PM
0

Tugujatim.id – Drama Korea underrated sering kali luput dari perhatian, meski menghadirkan cerita yang lebih realistis dan emosional. Di tengah...

Next Post
Angka kecelakaan di Mojokerto.

Angka Kecelakaan di Mojokerto Naik Ratusan Kejadian selama 2022, Ini Faktor Penyebabnya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID