• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sengketa tanah.

Proses pengecekan oleh PN Tuban bersama Badan Pertanahan soal sebidang tanah yang disengketakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.633 meter persegi di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sengketa Tanah di Tuban Seluas 3.633 Meter Persegi, Tiga Pihak Berebut Saling Gugat 

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mendatangi sebidang tanah yang lokasinya di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat siang (27/01/2023). Dua instansi ini dilakukan dengan adanya laporan gugatan terkait sengketa tanah di Tuban.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, pihaknya datang ke lokasi untuk kroscek terkait lokasi tanah seluas 3.633 meter persegi yang direbutkan. Hasilnya, PN Tuban mendapati dari versi penggugat di tanah tersebut ada satu sertifikat tanah. Sementara dari pihak tergugat memiliki dua sertifikat tanah.

You might also like

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM
Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

17/07/2026 2:45 PM

Dalam sengketa tanah ini, Suwandi, warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, menggugat Bambang Sugiharto, warga Kelurahan Tirtomulyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas terbitnya dua sertifikat di atas tanah yang disengketakan.

“Versi penggugat tanah yang disengketakan itu satu sertifikat. Sedangkan tergugat menjelaskan bahwa sama satu hamparan, tapi ada dua sertifikat. Majelis ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” terang Uzan kepada Tugujatim.id.

Dari pihak penggugat maupun tergugat, objek yang disengketakan sama, yakni tanah seluas 3.633 meter persegi. Selanjutnya, pada pekan depan akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

“Selanjutnya akan digelar persidangan akan dilakukan pada 2 Februari 2023 dengan agenda saksi,” imbuh Uzan.

Sengketa tanah.
Suasana memanas di PN Tuban soal sebidang tanah yang disengketakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.633 meter persegi di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ryan Arrifiandi mengungkapkan, kliennya adalah pemilik sah atas tanah negara yang disengketakan berdasarkan penguasaan fisik sebelum 1971. Tanah ini diwariskan dari almarhum Sadar, bapak dari penggugat Suwandi.

“Berdasarkan penguasaan fisik dari sebelum 1971 mulai dari kakeknya (Suwandi, red). Kemudian diturunkan kepada ayahnya bernama Pak Sadar dan diwariskan kepada Pak Suwandi,” ungkapnya.

Ryan melanjutkan, tanah ini hendak disertifikatkan oleh kliennya. Namun, usaha tersebut gagal karena kalah cepat dengan tergugat Bambang Sugiharto.

“Rencananya, ini mau disertifikatkan. Ternyata sudah disertifikatkan oleh Bambang Sugiharto,” cetusnya.

Belum tuntas sengketa tanah di Tuban antara Suwandi dengan Bambang Sugiharto. Seorang kakek bernama Bambang Irwanto, warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, datang dalam sidang lokasi pemeriksaan setempat tersebut. Kakek berusia 66 tahun itu meminta agar Pengadilan Negeri Tuban menolak perkara perdata antara penggugat dan tergugat.

Dia mengatakan, tanah yang disengketakan merupakan tanah kakeknya bernama Liem Pik Thong yang diwariskan kepadanya. Hal tersebut berdasarkan keputusan PN Tuban, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, dia mengaku juga memiliki surat wasiat dan akta pembagian waris dari pemilik tanah serta sejumlah bukti lainnya.

“Saya asli cucunya Liem Pik Thong, pemilik tanah ini. Jadi, saya mohon kepada pengadilan agar menolak gugatan Suwandi dan Bambang Sugiharto,” tegasnya.

Tags: Badan Pertanahan NasionalBerita Kabupaten Tuban hari iniBerita sengketa tanahKabupaten Tuban hari iniKasus sengketa tanahPengadilan Negeri TubanPN Tubansengketa tanahSengketa tanah di TubanWarga Tuban sengketa tanah
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Warna Pakaian

Cara Memilih Warna Pakaian sesuai Warna Kulit agar Penampilan Lebih Menarik

by Mochamad Abdurrochim
15/07/2026 5:30 PM
0

Tugujatim.id – Warna pakaian sering jadi penyebab munculnya pertanyaan, "Kok bajunya bagus di orang lain, tapi pas aku pakai malah...

Next Post
Angka kecelakaan di Mojokerto.

Angka Kecelakaan di Mojokerto Naik Ratusan Kejadian selama 2022, Ini Faktor Penyebabnya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID