Sengketa Tanah di Tuban Seluas 3.633 Meter Persegi, Tiga Pihak Berebut Saling Gugat 

Sengketa tanah.
Proses pengecekan oleh PN Tuban bersama Badan Pertanahan soal sebidang tanah yang disengketakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.633 meter persegi di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mendatangi sebidang tanah yang lokasinya di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat siang (27/01/2023). Dua instansi ini dilakukan dengan adanya laporan gugatan terkait sengketa tanah di Tuban.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, pihaknya datang ke lokasi untuk kroscek terkait lokasi tanah seluas 3.633 meter persegi yang direbutkan. Hasilnya, PN Tuban mendapati dari versi penggugat di tanah tersebut ada satu sertifikat tanah. Sementara dari pihak tergugat memiliki dua sertifikat tanah.

Dalam sengketa tanah ini, Suwandi, warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, menggugat Bambang Sugiharto, warga Kelurahan Tirtomulyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas terbitnya dua sertifikat di atas tanah yang disengketakan.

“Versi penggugat tanah yang disengketakan itu satu sertifikat. Sedangkan tergugat menjelaskan bahwa sama satu hamparan, tapi ada dua sertifikat. Majelis ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” terang Uzan kepada Tugujatim.id.

Dari pihak penggugat maupun tergugat, objek yang disengketakan sama, yakni tanah seluas 3.633 meter persegi. Selanjutnya, pada pekan depan akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

“Selanjutnya akan digelar persidangan akan dilakukan pada 2 Februari 2023 dengan agenda saksi,” imbuh Uzan.

Sengketa tanah.
Suasana memanas di PN Tuban soal sebidang tanah yang disengketakan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.633 meter persegi di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ryan Arrifiandi mengungkapkan, kliennya adalah pemilik sah atas tanah negara yang disengketakan berdasarkan penguasaan fisik sebelum 1971. Tanah ini diwariskan dari almarhum Sadar, bapak dari penggugat Suwandi.

“Berdasarkan penguasaan fisik dari sebelum 1971 mulai dari kakeknya (Suwandi, red). Kemudian diturunkan kepada ayahnya bernama Pak Sadar dan diwariskan kepada Pak Suwandi,” ungkapnya.

Ryan melanjutkan, tanah ini hendak disertifikatkan oleh kliennya. Namun, usaha tersebut gagal karena kalah cepat dengan tergugat Bambang Sugiharto.

“Rencananya, ini mau disertifikatkan. Ternyata sudah disertifikatkan oleh Bambang Sugiharto,” cetusnya.

Belum tuntas sengketa tanah di Tuban antara Suwandi dengan Bambang Sugiharto. Seorang kakek bernama Bambang Irwanto, warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, datang dalam sidang lokasi pemeriksaan setempat tersebut. Kakek berusia 66 tahun itu meminta agar Pengadilan Negeri Tuban menolak perkara perdata antara penggugat dan tergugat.

Dia mengatakan, tanah yang disengketakan merupakan tanah kakeknya bernama Liem Pik Thong yang diwariskan kepadanya. Hal tersebut berdasarkan keputusan PN Tuban, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, dia mengaku juga memiliki surat wasiat dan akta pembagian waris dari pemilik tanah serta sejumlah bukti lainnya.

“Saya asli cucunya Liem Pik Thong, pemilik tanah ini. Jadi, saya mohon kepada pengadilan agar menolak gugatan Suwandi dan Bambang Sugiharto,” tegasnya.