PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus perceraian di wilayah Pasuruan terus meningkat setiap tahunnya.
Sepanjang 2022, tercatat ada 2.076 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri Agama (PA) Pasuruan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.876 pasangan yang diputus bercerai.
Angka perceraian itu meningkat dibanding tahun 2021. Di 2021, PA Pasuruan menerima pengajuan 1.959 perkara perceraian. Di mana 1.840 di antaranya diputus bercerai. “Selama dua tahun terakhir ini memang tingkat perceraian naik dan itu terjadi hampir di seluruh wilayah,” ujar Humas PA Pasuruan, Muhammad Choirudin, pada Minggu (29/1/2023).
Kasus perceraian di wilayah Pasuruan masih didominasi oleh gugatan dari pihak istri. Di 2022, sebanyak 1.514 wanita di Pasuruan mengugat cerai suaminya. PA Pasuruan mengabulkan 1.276 gugatan cerai. Sementara, jumlah suami yang mentalak istrinya ada 526 perkara dan seluruhnya dikabulkan.
Menurut Choiruddin, permasalahan ekonomi tetap jadi penyebab dominan perceraian. Apalagi selama pandemi Covid-19, banyak pekerja yang mengalami PHK. Hal ini mengkibatkan banyak rumah tangga yang menjadi tidak harmonis. “Karena pandemi, banyak istri yang memilih bercerai karena suaminya penghasilannya berkurang bahkan tidak mampu menafkahi,” ungkapnya.
Meski begitu, PA Pasuruan tetap mengupayakan mediasi pada setiap pengajuan perkara perceraian. Choiruddin menjelaskan, jumlah pasangan yang berhasil didamaikan sehingga tidak jadi bercerai di tahun ini mengalami peningkatan.
Di 2022, dari 266 perkara perceraian yang diupayakan mediasi, 178 di antaranya berhasil.
Sementara di 2021, ada 74 perkara perceraian yang berhasil dimediasi dari 206 perkara.
“Meskipun banyak pengajuan cerai, tapi keberhasilan kita untuk melakukan mediasi cukup tinggi, bahkan ada 27 perkara yang dicabut sebelum diproses,” ujarnya.