TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria di Tuban dengan pendidikan terakhir sarjana strata-1 (S1) berinisial AUN, 31, diduga nekat mencuri barang berharga salah satu tetangganya pada Kamis (12/01/2023). Dugaan sarjana di Tuban nekat mencuri dengan menggasak harta milik korbannya berinisial Z, 38, warga Desa Mergoasri, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jatim.
AUN, sarjana di Tuban nekat mencuri, sekira pukul 21.30 WIB, dengan sengaja memasuki rumah korban dengan naik ke atap rumah menggunakan sebuah tangga bambu. Sesampainya di atap rumah korban, AUN memaksa masuk dengan merusak ventilasi udara kamar rumah dengan alat seadanya.
Berhasil masuk, dia langsung mencari barang berharga seperti uang tunai, dua lembar STNK, dan tiga buah kartu ATM milik korban yang ditaksir senilai sekitar Rp15 juta.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers pada Selasa (07/02/2023) mengatakan, korban sedang tidak ada di rumah saat pencurian terjadi.
“Kebetulan saat itu pemilik rumah tidak ada di rumah,” ujar Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya.
Rahman menambahkan, setelah pemilik rumah sampai dan masuk ke kamarnya, kondisinya sudah sedikit berantakan. Lemari yang biasanya tertutup, saat itu terbuka. Dia mencoba mengecek uang tunai dan beberapa barang lainnya ternyata sudah lenyap.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke mapolsek setempat,” terangnya.
Polisi langsung bergerak dan melakukan olah TKP di sekeliling rumah. Sesampainya di sudut luar bangunan, polisi menemukan sebuah tangga bambu yang berada tidak jauh dari rumah korban.
“Kami menyelidiki dan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang lengkap,” kata perwira menengah polisi kelahiran Banyuwangi ini.
Setelah dirasa cukup semua yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini, dugaan pelaku tertuju pada AUN. Polisi segera bergerak ke kediaman terduga pelaku dan menyampaikan alat buktinya. Tidak mengelak, pelaku mengakuinya dan segera diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” ujarnya.