• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
mojokerto tugu jatim

Tim kuasa hukum tersangka korupsi CSR Kota Mojokerto (sebelah kiri) saat persidangan pencabutan a quo, pada Senin (13/2/2023). Foto: dok Rifan Hanum

Tersangka Korupsi CSR Kota Mojokerto Cabut Gugatan Praperadilan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Babak perselisihan antara tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mulai surut.

Tersangka keempat, Miza Pahlevy Ismail yang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, mencabut gugatannya hari ini, Senin (13/2/2023).

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Tim kuasa hukum Miza, H Rifan Hanum membenarkan kabar itu. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mojokerto akan didahului dengan pencabutan gugatan oleh pihak tersangka ke hakim tunggal. ’”Sidang pertama hari ini akan kami ikuti dengan pencabutan permohonan,’’ ujarnya.

Hanum, sapaan akrab H Rifan Hanum menambahkan, dicabutnya gugatan praperadilan oleh kliennya didasari tiga alasan.

Pertama, kliennya ingin lebih fokus dalam menyelesaikan pokok perkara korupsi dana CSR. Saat ini proses pemberkasan perkara sedang diproses pihak Kejari Kota Mojokerto sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya untuk disidangkan.

’’Sebenarnya pemberkasan belum selesai. Hanya Miza ingin lebih konsentrasi agar ketika sidang pokok perkara nanti dirinya bisa membuktikan jika tidak terlibat dalam permasalahan korupsi dana CSR tersebut,’’ tambah pria asal Mojokerto itu.

Kedua, ditolaknya gugatan unprocedural penetapan dan penahanan bakal diikuti oleh gugatan yang dilayangkan Miza, berdasarkan hasil sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh tiga tersangka. Miza menganggap terjadi buang-buang energi bila mengikuti agenda sidang sejak tuntutan hingga putusan.

’’Kami mengaca dari sidang yang sama sebelumnya (praperadilan tiga tersangka sebelumnya), karena hasilnya juga hampir pasti sama (ditolak). Kami kira percuma jika harus diteruskan,’’ imbuh M Sholeh, salah satu tim kuasa hukum Miza.

Dia menambahkan bisa saja ia melanjutkan gugatan jika Miza menyetujui. Namun, alasan psikologis menjadi sebab Miza mengakhiri gugatan tersebut. Miza juga berharap perselisihan antara dirinya dengan kejaksaan bisa segera berakhir.

Sebelumnya, Miza terjerat kasus korupsi dana CSR untuk revitalisasi Jembatan Gajah Mada. Dana pelaksanaan proyek yang bersumber dari Bank Jatim sekitar Rp607 juta, sebesar Rp252 juta di antaranya diduga mengalir ke Miza.

Tags: CSR kota mojokertokorupsi CSR Kota MojokertoKota Mojokerto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
unikama tugu jatim

Rektor Unikama Undang Dr Aqua Dwipayana Beri Motivasi ke Mahasiswa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID