• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi batu bara/Pixabay

Ilustrasi batu bara/Pixabay

Delisting FABA Batu Bara dari Limbah B3 Bentuk Eksekusi UU Omnibus Law

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 2 Februari 2021. Dalam peraturan itu, “fly ash and bottom ash” (FABA) atau abu batu bara ditetapkan sebagai bukan limbah bahan berbahaya beracun (B3). PP Nomor 22 Tahun 2021 itu ramai ditanggapi aktivis, akademisi, dan pegiat lingkungan hidup.

Dosen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Agung Wardana SH LLM PhD ikut merespons ketetapan itu. Menurut dia, ketetapan itu tidak mengejutkan karena PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan turunan dari Omnibus Law yang diteken pada akhir tahun lalu.

You might also like

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM
Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

20/07/2026 5:01 PM

“Keluarnya PP Nomor 22 Tahun 2021 dan lampirannya, bagi saya tidak mengejutkan. Sebab, PP ini turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law, red) yang sedari awal bertujuan untuk memberikan keistimewaan bagi pelaku usaha,” terang Agung pada Tugu Jatim Sabtu siang (13/03/2021).

Apalagi, Agung menjelaskan, selama ini memang FABA masuk dalam kategori limbah B3. Hal itu membuat pengusaha batu bara agresif menggelar lobi-lobi dengan pemerintah untuk melonggarkan listing FABA.

“Selama ini karena FABA masuk dalam kategori limbah B3, tentu ini membebani dunia usaha yang menggunakan batu bara dalam pengelolaan FABA. Asosiasi pengusaha juga sangat agresif melakukan lobi agar pemerintah merileksasi pengelolaan tersebut,” imbuhnya.

Ada dua jenis limbah yang dipakai rujukan oleh Indonesia, yaitu limbah B3 dan non-B3. Masing-masing jenis limbah, Agung menjelaskan, punya perlakuan yang berbeda dalam pengelolaannya.

“Sedangkan di negara luar, kategori limbahnya tidak hanya 2, tapi ada yang namanya limbah spesifik di luar kategori limbah B3 dan non-B3. Limbah spesifik ini membutuhkan perhatian yang khusus pula yang standarnya berbeda dengan limbah B3. Ini yang tidak diungkapkan ke publik. Seolah ketika FABA di luar negeri tidak masuk limbah B3, berarti masuk non-B3, padahal tidak seperti itu,” tuturnya.

Mengenai bahaya asap batu bara atau FABA, Agung menerangkan, ada kandungan arsenik dan merkuri yang membawa dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan hidup.

“Sudah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa dalam FABA ada kandungan berbahaya semacam arsenik hingga merkuri, yang tentu memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Jika memang pemerintah mempunyai data atau kajian lain dalam mendukung delisting FABA, semestinya data dan kajian tersebut dibuka dulu ke publik sehingga mereka bisa mempelajari basis scientific dari delisting tersebut,” ujarnya. (Rangga Aji/ln)

Tags: Abdul SomadAsap batu baralimbahLimbah batu baraOmnibus LawPresiden Jokowi
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Next Post
Ilustrasi warga Bali. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Larangan-Larangan saat Hari Raya Nyepi di Bali

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID