MALANG, Tugujatim.id – Tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menceritakan pengalaman magangnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MS Alhaidary & Law Firm, Kota Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Yemima Lusia Natalia, Mohammad Said, dan Rumaf Yoaswin.
Yemima menjelaskan di saat menjadi advokat, yang perlu dipelajari adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, hingga Hukum Acara Pidana.
Namun, jika ingin menjadi seorang advokat, maka ada persyaratan yang harus ditempuh setelah lulus menjadi sarjana hukum. “Hal ini tertuang dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yaitu salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah telah menempuh magang selama dua tahun berturut-turut. Tentunya harus mennyelesaikan studinya di jurusan hukum,” jelasnya.
Mohammad Said menambahkan, nantinya calon advokat harus mengikuti pendidikan khusus advokat dan harus lulus melewati ujian profesi. Adapun yang perlu diketahui unuk menjadi menjadi advokat adalah harus berusia minimal 25 tahun.
Setelah melewati berbagai tahapan di atas, tahap selanjutnya adalah pengambilan sumpah advokat yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1-4.
Yoasmin menyampaikan apabila setelah penobatan yang dilakukan oleh pihak pengadilan, maka calon advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat. Baru nama calon advokat akan terdaftar dalam buku Daftar Anggota Advokat Indonesia dan mendapatkan nomor induk masing-masing.
“Sebagai advokat itu harus disiplin dan peka terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Tujuannya ketika terjadi suatu kasus kita sudah mengetahui cara penanganannya,” jelasnya.(ads)