JAKARTA, Tugujatim.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan surat keputusan terkait kuota haji 2023. Surat itu terdokumentasi dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 189.
Dalam surat itu, kuota haji jemaah Indonesia pada tahun ini berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dilansir dalam website resmi kemenag.go.id, Gus Yaqut, sapaan akrabnya mengatakan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
“Sedangkan kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP GP Ansor ini.
Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, lanjut Gus Yaqut, akan ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten atau kota.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota petugas haji daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2020 yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun kemarin, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada tahun ini sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.