SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan perempuan berinisial IS, 39, asal Blitar atas kasus penyediaan layanan asusila atau mucikari di tempat kerjanya, yakni rumah hiburan umum (RHU) tempat karaoke di Blitar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara tersebut di sebuah RHU Jalan Veteran Kota Blitar. Perempuan yang akrab disapa ‘Bunda’ itu ditangkap petugas pada 10 Maret 2021.
“Adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti Ditkrimum Polda bahwa ada tempat karaoke yang juga menyediakan prostitusi, kemudian ditindak lanjuti ternyata benar, dibuktikan dengan diamankan satu wanita yang disebut Bunda,” terang Gatot pada sesi konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Jatim, Surabaya, Jumat (19/03/2021) siang.
Terdapat Total 5 Korban, Prostitusi Bertarif Rp 800 Ribu hingga Rp 1 Juta
Alasan Bunda melakukan usaha pelayanan asusila di tempat kerjanya itu lantaran persoalan ekonomi. Ada setidaknya 5 korban perempuan yang menjadi subjek asusila dari layanan Bunda, semua tidak ada yang di bawah umur.
Sedangkan, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan bahwa tarif dalam melakukan aksi layanan asusila itu sebanyak Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta pada pelanggannya. Bunda mendapat laba dari 20 persen sampai 30 persen, dibagi dengan korban yang menjadi subjek bisnis asusilanya.
“Tarifnya fleksibel, kadang Rp 1 juta kadang Rp 800 ribu, tergantung dari kondisi pelanggan,” beber Nasrun pada pewarta.
Di sisi lain, Nasrun menambahkan bahwa Bunda baru kali ini melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.
“Kita memberi tahu pemerintah daerah setempat bahwasanya ini sudah kami tindak lanjuti untuk dilakukan proses,” pungkasnya.
Sebagai informasi, atas perbuatan tersebut Polda Jatim menjatuhi tersangka Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Rangga Aji/gg)