• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana tempat ATK di wilayah Turen, Kabupaten Malang di mana pemiliknya menjadi korban pembunuhan. (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Suasana tempat ATK di wilayah Turen, Kabupaten Malang di mana pemiliknya menjadi korban pembunuhan. (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Pelaku Pembunuh Pengusaha ATK di Malang Dihukum Setahun, Istri Korban Tak Terima

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang kepada AP (17) yang membunuh Rudi Jauhari (48) secara sadis ternyata tidak diterima oleh pihak keluarga.

Bahkan, Ida Mulyani (44) yang merupakan istri Rudi Jauhari sekaligus korban sangat kecewa dengan putusan satu tahun penjara tersebut.

You might also like

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

05/06/2026 4:48 PM
Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM

“Belum setimpal, kalau bisa lebih dari setahun,” terang Ida Mulyani saat ditemui di toko ATK miliknya yang juga TKP kasus tersebut di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Jumat (19/03/2021).

Perempuan berkerudung ini bahkan tidak tahu kapan sidang putusan tersebut dilaksanakan.

“Saya tidak diundang saat sidang putusan, hanya saat sidang pertama saja beberapa waktu lalu. Saya tahu vonis itu saja dari medsos diberitahukan tetangga dan keluarga,” ungkapnya.

Ida juga mengklarifikasi soal pernyataan memberikan maaf dari dirinya kepada AP adalah dari pribadinya sendiri. Sementara proses hukum harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya memaafkan karena atas hati nurani saya, tapi kalau masalah hukum itu beda lagi dan harus berlanjut. Karena kan saya memaafkan daru pribadi saya sendiri, untuk hukuman saya serahkan pada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Saya gak ada surat pernyataan memaafkan pelaku itu. Saya waktu persidangan pertama itu hanya ditanya ‘apakah memaafkan’ maka saya jawab iya saja, tapi maksud saya memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” tekannya lagi kepada tugumalang.id saat dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Nenek AP mengaku bersyukur dengan vonis hanya setahun yang diterima cucunya tersebut.

“Alhamdulillah kalau cuma satu tahun, jadi bisa melanjutkan kerja setelah keluar. Soalnya dia juga masih anak-anak, masa depannya masih panjang,” terang R (60) saat ditemui di kediamannya.

R juga mengaku belum pernah mendampingi AP selama persidangan di PN Kepanjen.

“Saya gak ikut waktu persidangan, yang datang Pakdenya yang kerja di Kota Malang,” pungkasnya. (rap/gg)

Tags: Kabupaten MalangKriminalMalangpembunuhan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 4:48 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Suasana Pantai Boom Tuban tampak berbeda pada Jumat (05/06/2026). Ratusan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 932 Sunan...

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Next Post
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha. (Foto: Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Kebakaran SPBU di Malang, Polisi Dalami Drum Isi BBM Penyebab Kebakaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID