• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana tempat ATK di wilayah Turen, Kabupaten Malang di mana pemiliknya menjadi korban pembunuhan. (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Suasana tempat ATK di wilayah Turen, Kabupaten Malang di mana pemiliknya menjadi korban pembunuhan. (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Pelaku Pembunuh Pengusaha ATK di Malang Dihukum Setahun, Istri Korban Tak Terima

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang kepada AP (17) yang membunuh Rudi Jauhari (48) secara sadis ternyata tidak diterima oleh pihak keluarga.

Bahkan, Ida Mulyani (44) yang merupakan istri Rudi Jauhari sekaligus korban sangat kecewa dengan putusan satu tahun penjara tersebut.

You might also like

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

18/06/2026 10:00 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

18/06/2026 8:08 AM

“Belum setimpal, kalau bisa lebih dari setahun,” terang Ida Mulyani saat ditemui di toko ATK miliknya yang juga TKP kasus tersebut di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Jumat (19/03/2021).

Perempuan berkerudung ini bahkan tidak tahu kapan sidang putusan tersebut dilaksanakan.

“Saya tidak diundang saat sidang putusan, hanya saat sidang pertama saja beberapa waktu lalu. Saya tahu vonis itu saja dari medsos diberitahukan tetangga dan keluarga,” ungkapnya.

Ida juga mengklarifikasi soal pernyataan memberikan maaf dari dirinya kepada AP adalah dari pribadinya sendiri. Sementara proses hukum harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya memaafkan karena atas hati nurani saya, tapi kalau masalah hukum itu beda lagi dan harus berlanjut. Karena kan saya memaafkan daru pribadi saya sendiri, untuk hukuman saya serahkan pada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Saya gak ada surat pernyataan memaafkan pelaku itu. Saya waktu persidangan pertama itu hanya ditanya ‘apakah memaafkan’ maka saya jawab iya saja, tapi maksud saya memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” tekannya lagi kepada tugumalang.id saat dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Nenek AP mengaku bersyukur dengan vonis hanya setahun yang diterima cucunya tersebut.

“Alhamdulillah kalau cuma satu tahun, jadi bisa melanjutkan kerja setelah keluar. Soalnya dia juga masih anak-anak, masa depannya masih panjang,” terang R (60) saat ditemui di kediamannya.

R juga mengaku belum pernah mendampingi AP selama persidangan di PN Kepanjen.

“Saya gak ikut waktu persidangan, yang datang Pakdenya yang kerja di Kota Malang,” pungkasnya. (rap/gg)

Tags: Kabupaten MalangKriminalMalangpembunuhan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

by Dwi Linda
18/06/2026 10:00 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik ternyata tidak selalu identik dengan jadwal paling pagi atau paling cepat sampai tujuan....

Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

by Dwi Linda
18/06/2026 8:08 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Kamis (18/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, namun kabut dan udara...

45 WNA

45 WNA Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes: Semua Korban Dari Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 7:54 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 45 WNA terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan,...

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

Next Post
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha. (Foto: Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Kebakaran SPBU di Malang, Polisi Dalami Drum Isi BBM Penyebab Kebakaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID