MALANG, Tugujatim.id – Viral aksi tolak bangun gereja di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang bantah itu bentuk intoleransi. Ternyata, penolakan itu karena perizinan pembangunan gereja masih belum lengkap.
Menurut Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, rencana pembangunan tersebut harus disertai daftar nama dan KTP setidaknya 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Di luar 90 orang tersebut, harus ada setidaknya 60 orang yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Kemudian ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang Moch Tri Waluyo mengatakan, gereja yang dibangun tersebut belum mengajukan proposal ke FKUB. Jadi, belum memenuhi syarat perizinan.
“Kami menangkap itu (tiba-tiba) membuat bangunan (gereja) tanpa izin sehingga masyarakat menolak,” ujar Tri pada Rabu (08/03/2023).
Baca Berita Lainnya:
Warga Tolak Pembangunan Gereja, PRNU Sumberejo Malang Klarifikasi
Pohon Jumbo Tumbang di Kota Batu, Atap Ruko Rusak Parah
Dia juga koordinasi dengan camat Gedangan dan pihak terkait lainnya untuk membuat deklarasi bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya di Gedangan.
“(Deklarasi ini) untuk menangkal isu nasional yang menyebutkan Kabupaten Malang intoleransi. Padahal, di Kecamatan Gedangan itu ada Desa Sadar Kerukunan yang pernah diresmikan Kementerian Agama, yaitu Desa Sidodadi,” jelas Tri.
Pihak gereja mengatakan kepada Tri bahwa mereka tidak tahu terkait aturan dari menteri tersebut. Akhirnya saat mediasi, ada kesepakatan bahwa tidak ada intoleransi atau masalah kerukunan beragama di Desa Sumberejo. Pembangunan gereja akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses perizinan.
“Kelengkapan harus dilengkapi. Berdasarkan pernyataan sikap kemarin, jelas bahwa harus mengikuti aturan,” ujar Tri.
Diberitakan sebelumnya, dunia jagat media sosial tengah ramai dengan beredarnya surat tolak bangun Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Bahkan, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo menerbitkan surat itu pada Jumat (20/01/2023).
Surat tolak pembangunan gereja tersebut menyatakan bahwa PRNU Kabupaten Malang menolak pendirian rumah doa/gereja di RT 47, RW 14, Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo. Selain itu, mereka juga meminta kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja tersebut. Hingga akhirnya, PRNU Kabupaten Malang menyerahkan persoalan ini kepada FKUB untuk dimediasi. Hasilnya, surat penolakan itu dibatalkan.








