MALANG, Tugujatim.id – Dunia jagat media sosial tengah ramai dengan beredarnya surat tolak pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Bahkan, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo menerbitkan surat itu pada Jumat (20/01/2023).
Surat tolak pembangunan gereja tersebut menyatakan bahwa PRNU Kabupaten Malang menolak pendirian rumah doa/gereja di RT 47, RW 14, Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo. Selain itu, mereka juga meminta kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja tersebut.
Isi surat poin ketiga menyatakan mereka meminta panitia pembangunan untuk tidak membangun gereja. Terakhir, mereka menyatakan bahwa ini demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama.
Rais PRNU Desa Sumberejo Kholili Bahri dan segenap pengurus, termasuk Ketua PRNU Desa Sumberejo Sukari menandatangani surat itu.
Sementara itu, postingan di media sosial juga mengunggah surat hasil mediasi oleh Kepala Desa Sumberejo Abdul Rohman. Surat yang diterbitkan pada Jumat (21/02/2023) tersebut menyatakan hasil mediasi diputuskan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan gereja dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, Pemerintah Desa Sumberejo akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak yang membidangi masalah tersebut.
Baca Berita Lainnya:
Tips Hadapi Ancaman Kekerasan dan Bullying pada Anak
Parkir Sembarangan, 20 Mobil Digembok Dishub Malang
Rais PRNU Desa Sumberejo Kholili Bahri membenarkan adanya surat tolak pembangunan gereja itu. Dia menegaskan sudah membatalkan surat tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwenang, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang.
“Kami sudah mediasi dengan FKUB dan surat itu sudah kami batalkan. Kami sudah tidak ikut-ikut. Kami serahkan kepada yang berwenang (FKUB),” ujar Kholili.
Menurut dia, pendirian GKJW di Desa Sumberejo masih berlanjut dan saat ini dalam proses perizinan. Dia menyerahkan keputusan pembangunam gereja sepenuhnya ke FKUB.
“Sudah mediasi dengan FKUB. Langsung (bertanya) ke FKUB saja karena surat yang kami keluarkan sudah kami batalkan. Saat ini masih proses (pembatalan). Nanti surat pembatalan itu kami kasihkan ke FKUB,” ujarnya.