MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perihal rilis Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Woman Crisis Center (WCC) Mojokerto mengaku adanya kenaikan serupa. WCC Mojokerto mengungkapkan kenaikan berupa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua WCC Mojokerto Yuni Safera mengatakan, kurun waktu satu minggu saja tercatat ada tiga pengaduan KDRT yang dilayangkan.
“Selama 2022, kami sudah terima puluhan laporan. Sedangkan dalam waktu satu minggu kemarin, sudah masuk tiga aduan kepada kami terkait kasus KDRT di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sementara kasus-kasus tersebut masih kami dalami terlebih dulu,” kata Yuni Safera pada Rabu (08/03/2023).
Yuni menambahkan, adanya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dinilai tidak cukup dijadikan sebagai tonggak utama dalam menekan angka KDRT. Dia berharap adanya upaya gotong royong dari berbagai elemen perlindungan perempuan serta peran aparat penegak hukum untuk mampu berkolaborasi secara agresif dalam penanganan kasus KDRT. Hal itu semata demi menekan lonjakan kasus yang telah ada.
Baca Berita Lainnya:
Warga Tolak Pembangunan Gereja, PRNU Sumberejo Malang Klarifikasi
Pohon Jumbo Tumbang di Kota Batu, Atap Ruko Rusak Parah
“UU PKDRT kami rasa belum cukup kuat. Makanya butuh peran dari elemen lain seperti organisasi perlindungan perempuan dan aparat penegak hukum. Harus kolaborasi, kami ga bisa kalau kerja sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Melansir dari berbagai sumber, Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 berisi tentang banyak hal. Mulai dari pekerja rumah tangga (PRT) hingga melonjaknya aduan kekerasan terhadap perempuan. Catatan yang melibatkan 137 lembaga dari 27 provinsi itu memasuki edisi ke-22 sejak kali pertama dilakukan pada medio 2001.
Selain menyoroti kehadiran UU PKDRT yang dinilai tidak cukup lindungi pekerja perempuan, catatan tahunan itu turut melaporkan total aduan yang melonjak naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, peningkatan pengaduan kepada Komnas Perempuan dari 4.322 kasus pada 2021 menjadi 4.371 kasus pada 2022. Dengan begini, rata-rata Komnas Perempuan menerima aduan 17 kasus per hari. Artinya, angka ini cukup tinggi.