TUBAN, Tugujatim.id – Kasus satu kartu keluarga berisi 277 “pemilih siluman” terdaftar di TPS 23 di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban menyampaikan penjelasan soal kasus itu.
Kadis Dukcapil Tuban Rohman Ubaid dalam keterangannya mengatakan, sekitar 2014-2017 pada saat itu sistemnya ketika ada warga meninggal dunia dalam satu keluarga, bisa melaporkan di sini tanpa menerbitkan akta kematian.
Baca Juga:
Satu Kartu Keluarga di Tuban Berisi 277 Nomor Induk Kependudukan
Dia mengatakan, data yang meninggal dunia disisihkan dalam satu wadah terpisah atau KK yang diisi selain meninggal dunia juga warga yang pindah tidak jelas alamatnya, atau tidak diurus pindahnya.
“Jadi, wadah atau KK itu isinya banyak,” kata Rohman Ubaid pada Senin (13/03/2023).
Baca Juga:
Cerita Pantarlih di Tuban, Coklit 277 NIK dalam Satu Kartu Keluarga
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban ini menambahkan, dalam perkembangannya di pemerintahan pusat mengaktifkan kembali data tersebut. Dia mengatakan, sebelumnya sudah disendirikan dengan menonaktifkan ketentuannya nama tidak hilang.
“Makanya KPU heran. Di Pemilu 2019 sudah tidak muncul. Namun, di pemilu kali ini data itu muncul lagi,” terangnya.
Baca Juga:
Satu Kartu Keluarga Berisi 277 NIK, KPU Tuban: Itu Sudah Meninggal Dunia
Berdasarkan kebijakan direktorat, masyarakat yang ber-KTP elektronik, ini tidak bisa dihilangkan atau dinonaktifkan kecuali terbit akta kematian.
Untuk diketahui, kasus satu keluarga berisi banyak NIK ini terungkap saat proses pencocokan dan penelitan (coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di TPS 23. Dalam TPS itu ada 279 pemilih. Dua di antaranya pantarlih dan suaminya. Dan lainnya penghuni siluman di RT 0.







