• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Sidang Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya, pada Kamis (16/3/2023). Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Majelis hakim membebaskan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi karena gas air mata yang dia perintahkan untuk ditembakkan tak sampai tribun, tapi tertiup angin.

Pertanyaan tersebut diungkapkan Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya pada sidang vonis Bambang Sidik Achmadi, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/3/2023).

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai terdakwa karena dinilai sah dan salah atas kealphaannya dalam memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun dan suporter pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

Hari ini, Kamis (16/3/2023), hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang Sidik atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Membebaskan terdakwa oleh karena dakwaan jaksa tidak terbukti bersalah, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Majelis hakim memvonis Bambang karena dinilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh para personel Samapta tidak mengarah ke arah tribun, melainkan ke tengah lapangan.

“Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang. Saat itu asap dihasilkan tembakan gas air pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju tengah lapangan,” jelas Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sehingga, disebutkan bahwa gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun selatan karena saat asap mengepul ke tengah lapangan, terdorong angin ke atas. “Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertipun angin ke atas dan tidak sampai ke tribun selatan,” ucapnya.

Untuk itu, majelis hakim menilai Bambang tidak terbukti bersalah atas Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP.

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari iniSurabayaterdakwa tragedi kanjuruhantragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
polres malang tugu jatim

BPJS Ketenagakerjaan Malang Optimalkan Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Rentan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID