SURABAYA, Tugujatim.id – Majelis hakim membebaskan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi karena gas air mata yang dia perintahkan untuk ditembakkan tak sampai tribun, tapi tertiup angin.
Pertanyaan tersebut diungkapkan Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya pada sidang vonis Bambang Sidik Achmadi, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/3/2023).
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai terdakwa karena dinilai sah dan salah atas kealphaannya dalam memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun dan suporter pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Hari ini, Kamis (16/3/2023), hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang Sidik atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Membebaskan terdakwa oleh karena dakwaan jaksa tidak terbukti bersalah, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Majelis hakim memvonis Bambang karena dinilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh para personel Samapta tidak mengarah ke arah tribun, melainkan ke tengah lapangan.
“Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang. Saat itu asap dihasilkan tembakan gas air pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju tengah lapangan,” jelas Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sehingga, disebutkan bahwa gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun selatan karena saat asap mengepul ke tengah lapangan, terdorong angin ke atas. “Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertipun angin ke atas dan tidak sampai ke tribun selatan,” ucapnya.
Untuk itu, majelis hakim menilai Bambang tidak terbukti bersalah atas Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP.








