• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Gelombang aksi demonstrasi menentang putusan vonis terhadap para terdakwa tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Kamis (16/3/2023). Foto: Ulul Azmy/Tugu Jatim

Ratusan Mahasiswa di Malang Turun ke Jalan Kecam Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Vonis yang diberikan kepada para terdakwa tragedi Kanjuruhan memunculkan gelombang ketidakpuasan. Ratusan orang yang didominasi mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (16/3/2023).

Dalam aksi itu, mereka menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Menurut mereka, putusan vonis yang ditetapkan jauh dari nilai keadilan.

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Koordinator aksi tersebut, Abinaga Parawansa memaparkan total ada enam tuntutan dalam aksi mereka.

tragedi kanjuruhan tugu jatim
Gelombang aksi demonstrasi menentang putusan vonis terhadap para terdakwa tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Kamis (16/3/2023). Foto: Ulul Azmy/Tugu Jatim

Pertama, mendesak majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan, terutama pada peran komando tertinggi secara pro yustisia.

Ketiga, mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas selaku komando tertinggi yang mengakibatkan tragedi Kanjuruhan.

tragedi kanjuruhan tugu jatim
Gelombang aksi demonstrasi menentang putusan vonis terhadap para terdakwa tragedi Kanjuruhan di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Kamis (16/3/2023). Foto: Ulul Azmy/Tugu Jatim

Keempat, mengingatkan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil.

Kelima, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk turut bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya 135 korban jiwa dan ratusan korban luka.

Terakhir, mereka mendesak Komisi Yudisial untuk mengusut hakim yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian.

Kata dia, tuntutan itu sebagai penyikapan publik atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan yang mengecewakan. Mereka menilai, putusan itu tidak dilandaskan pada nilai kemanusiaan dan keadilan yang beradab. “Dalam hal ini, sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi proses hukum sebagai panglima tertinggi ternyata jauh dari nilai dari kemanusiaan dan keadlian,” ucapnya kecewa.

Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis lima terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Pertama, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris yang divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni enam tahun delapan bulan.

Kedua, Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman satu tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah enam tahun delapan bulan.

Ketiga, eksekutor gas air mata dari unsur kepolisian, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan tiga tahun penjara.

Lalu, untuk dua anggota Polres Malang, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dari tuntutan semula, hukuman tiga tahun penjara.

Tags: berita malangberita Malang hari iniKota MalangMahasiswa Malangtragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Malang.

Peduli Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Malang Jalin Kolaborasi dengan Polres Batu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID