• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Sidang Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya, pada Kamis (16/3/2023). Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Alasan Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Disebut Tak Ilmiah

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Vonis itu dibacakan hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim menilai Bambang tak terbukti bersalah atas penembakan gas air mata yang dia perintahkan. Selain itu, gas air mata tak mengarah ke tribun karena tertiup angin juga menjadi alasan majelis hakim.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

31/05/2026 7:55 PM
tragedi kanjuruhan tugu jatim
Aparat kepolisian yang siaga saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Foto: Dani Kristian/Tugu Jatim

Alasan tersebut mendapat banyak sorotan dan kritik publik. Salah satunya datang dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Sekjend Federasi Kontras, Andy Irfan menyebut bahwa alasan hakim tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. “Dampak gas air mata itu bisa diuji secara ilmiah tapi dibantah dengan orang yang benar-benar akademik tapi tidak ilmiah pernyataannya. Dan digunakan sebagai dasar putusan oleh hakim tanpa mempertimbangkan lebih dalam,” kata Andy, pada Kamis (17/3/2023).

Nampak menahan emosi, Andy mengaku kecewa atas alasan yang diberikan majelis hakim atas kebebasan Bambang. Pernyataan yang seharusnya bernilai ilmiah tersebut malah dibantah oleh orang yang bergelar akademisi (majelis hakim).

“Saya kira pak hakim harus mencoba sendiri, sekeras apa saat gas air mata menimpa di sekeliling dia. Ini perdebatan yang secara ilmiah tetapi tidak menjadi ilmiah karena pernyataan dari orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ucapnya.

Menurutnya, saat tragedi Kanjuruhan, tidak ada hembusan angin yang signifikan sehingga alasan putusan bebas oleh hakim dinilai tidak konkrit.

“Dengan mengatakan bahwa gas air mata itu akan hilang hanya dengan kena angin. Kita tahu bahwa gas air mata ditembakkan di tribun, nggak ada arus angin yang signifikan di situ. Ada sekian puluh menit orang yang terpapar karena gas air mata itu. Kita juga uji setiap personel polisi yang menyangkal itu. Silahkan duduk di tribun, mari kita tembak mereka di jam yang sama. Apakah dia mati, luka, atau sehat wal afiat?” ucapnya.

Sebagai bahan pertimbangan, kata dia, hakim seharusnya juga meminta pendapat atau keterangan dari para ahli. Seperti akademisi dan kedokteran terkait bahaya penembakan gas air mata. Sehingga bahan pertimbangan tersebut dapat menunjukkan hasil yang kredibel.

“Hakim bisa saja mencari orang yang lebih kredibel untuk mencari pendapat yang lebih otentik dan parsial. Hakimpun bisa menghadirkan para ahli yang bisa memberikan pandangan-pandangan yang utuh terhadap seluruh analisa terhadap dampak penembakan gas air mata,” paparnya.

Selain itu, Andy juga mempertimbangkan kejanggalan lain yang muncul selama jalannya proses penyelidikan, yakni dari 135 korban meninggal, hanya dua korban yang diautopsi. Dia khawatir hasil yang dipaparkan tidak memiliki kredibitas dan otentik.

“Korban yang diautopsi itu hanya dua orang, itupun setelah hampir dua bulan setelah peristiwa. Hasilnya juga patut diuji kredibilitas dan keontetikannya,” pungkasnya.

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari iniSurabayaterdakwa tragedi kanjuruhantragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Kecelakaan maut.

Pasca 2 Korban Tewas Jeep Kecelakaan Maut di Turunan Ekstrem Gunung Bromo, TNBTS Evaluasi Kelayakan Jeep bagi Sektor Pariwisata

by Dwi Linda
31/05/2026 4:30 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan maut menggunakan jeep terjadi di jalur turunan ekstrem Letter S, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan,...

Next Post
sepak bola tugu jatim

Tim Sepak Bola Mojokerto Akui Keunggulan Tim Sepak Bola Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID