• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
siti rafika tugu jatim

Bacalon DPD RI, Siti Rafika Hardhiansari dan tim kuasa hukum setelah menghadiri mediasi kedua di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, pada Jumat (31/3/2023). Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Mediasi Penyelesaian Sengketa, Bacalon DPD RI Siti Rafika Dapat Kesempatan Perbaikan Dukungan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Menindaklanjuti laporan sengketa Bakal Calon (Bacalon) DPD RI wilayah Jatim, Siti Rafika Hardhiansari, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jatim memberikan kesempatan Bacalon Rafika untuk melakukan perbaikan dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jatim.

Kesempatan tersebut diberikan oleh Bawaslu sebagai putusan sidang mediasi tahapan kedua penyelesaian sengketa yang menghadirkan Siti Rafika sebagai pihak pemohon dengan Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum, Mohammad Arbayanto sebagai pihak termohon, di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, pada Jumat (31/3/2023) siang.

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM
siti rafika tugu jatim
Bawaslu Jatim menghadirkan Bacalon DPD RI, Siti Rafika dan Komisioner KPU Jatim, Mohammad Arbayanto dalam proses mediasi sengketa atas laporan sengketa Siti Rafika, pada Jumat (31/3/2023) siang. Foto: dok Siti Rafika

Sebelumnya, persyaratan verifikasi administrasi KTP dan lampiran F1 Bacalon DPD RI Jatim atas nama Siti Rafika diduga mengalami gangguan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Jatim. Di mana pengumpulan suara (KTP dan F1) milik Siti Rafika sebanyak 5.583 suara dari 38 kabupaten/kota di Jatim berkurang menjadi 4.914 karena dinilai TMS.

Menyayangkan hal tersebut, Siti Rafika mengajukan laporan sengketa kepada Bawaslu Jatim.

Dalam sidang media pertama pada Kamis (30/3/2023) kemarin, menghasilkan putusan undangan mediasi kedua untuk Pembuktian Data Valid yang disampaikan Siti Rafika di hadapan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim.

Dalam pertemuan mediasi kedua pada hari ini (31/3/2023), pihak pemohon Siti Rafika mengaku mendapat angin segar atas laporan sengketanya.

“Tanggal 5 diberi waktu 1×24 jam diberi waktu oleh Bawaslu Jatim untuk mengupload ulang khusus data F1, tidak boleh menambah dukungan KTP. Nanti tanggal 6 diverifikasi administrasi oleh seluruh KPU kota/kabupaten di Jatim, kemudian tanggal 7 dan 8 verifikasi faktual. Mungkin tanggal 9 baru pengumuman hasil verfak,” kata Siti Rafika.

Bawaslu Jatim memberikan kesempatan kepada Rafika untuk melakukan perbaikan terhadap dukungan yang dinyatakan TMS, pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua, kecuali atas dasar Pasal 75 huruf C Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 sebagaimana diubah melalui peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Lebih lanjut, Bawaslu Jatim memberikan kewenangan kepada KPU Jatim untuk menyesuaikan Tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih, dimulai dari Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua atas nama Siti Rafika sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.

“Kalau kemarin yang TMS karena tidak masuk dalam daftar pemilik tetap sesuai dengan dalam peraturan PKPU No 10 Tahun 2022 itu tidak bisa karena tidak masuk DPT. Tapi kalau yang ada data lengkapnya ada KTP, dan F1-nya belum terupload karena error itu boleh. Hanya itu saja, tidak boleh menambah kartu dukungan lagi,” beber Rafika.

Sementara Mohammad Arbayanto turut mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh oleh Bacalon Siti Rafika sebagai jalur legal sesuai mekanisme yang konstitusional.

“Kami sadar sebagai penyelenggara dalam proses tahapan, terutama kasus ini di tahapan verifikasi administrasi barangkali ada prosedur-prosedur yang dianggap merugikan maupun tidak adil. Secara kelembagaan, tentu kami berusaha menyelesaikan tahapan verfikasi dan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arbayanto, pada Jumat (31/3/2023).

Sebagai penyelenggara resmi pemilihan umum, kata dia, KPU bersikap secara terbuka kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terkait prosedur verfikasi administrasi sebagai bentuk kepentingan perlindungan terhadap warga yang dipilih maupun memilih dalam memberikan dukungan.

“Dengan itulah kemudian kita bersepaham dengan sengketa media di bawah Bawaslu untuk memberikan kesempatan kepada pemohon Rafika untuk melakukan perbaikan terbatas terhadap dukungan yang kita TMS kan akibat secara teknis ada typo dan kegagalan unggah sampai batas akhir yang ditentukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mochammad Arbayanto menerangkan bahwa KPU Jatim akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk memberikan surat keputusan (SK) sebagai landasan hukum terkait tahapan baru dalam proses verifikasi administrasi perbaikan kedua.

“Kami butuh SK dari KPU RI. Itu yang nanti akan kami lakukan kemudian dimulainya tahap perbaikan input penyempurnaan dari dukungan yang dimiliki Mbak Rafika,” ujar pria yang akrab disapa Arba tersebut.

Selain itu, tambah dia, KPU juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap sistem digitalisasi Pemilu melalui Silon guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar pencalonan DPD.

“Barangkali di awal kita perlu ada penyesuaian (sistem). Mungkin terlalu macet karena crowded (penuh) pelayanan akses Silon itu wajar. Kami sekarang berupaya untuk menyempurnakan operasi Silon untuk ke depan,” pungkasnya.

Sidang mediasi ini akan dilanjut dengan sidang putusan oleh Bawaslu terkait status dukungan Siti Rafika, di kantor Bawaslu Jatim, pada Senin 3 April 2022, pukul 10.00 WIB.

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari inidpd risiti rafikaSurabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
berwisata di kabupaten malang tugu jatim

Tips Berwisata di Kabupaten Malang saat Ramadan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID