SURABAYA, Tugujatim.id – Menindaklanjuti laporan sengketa Bakal Calon (Bacalon) DPD RI wilayah Jatim, Siti Rafika Hardhiansari, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jatim memberikan kesempatan Bacalon Rafika untuk melakukan perbaikan dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jatim.
Kesempatan tersebut diberikan oleh Bawaslu sebagai putusan sidang mediasi tahapan kedua penyelesaian sengketa yang menghadirkan Siti Rafika sebagai pihak pemohon dengan Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum, Mohammad Arbayanto sebagai pihak termohon, di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, pada Jumat (31/3/2023) siang.
Sebelumnya, persyaratan verifikasi administrasi KTP dan lampiran F1 Bacalon DPD RI Jatim atas nama Siti Rafika diduga mengalami gangguan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Jatim. Di mana pengumpulan suara (KTP dan F1) milik Siti Rafika sebanyak 5.583 suara dari 38 kabupaten/kota di Jatim berkurang menjadi 4.914 karena dinilai TMS.
Menyayangkan hal tersebut, Siti Rafika mengajukan laporan sengketa kepada Bawaslu Jatim.
Dalam sidang media pertama pada Kamis (30/3/2023) kemarin, menghasilkan putusan undangan mediasi kedua untuk Pembuktian Data Valid yang disampaikan Siti Rafika di hadapan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim.
Dalam pertemuan mediasi kedua pada hari ini (31/3/2023), pihak pemohon Siti Rafika mengaku mendapat angin segar atas laporan sengketanya.
“Tanggal 5 diberi waktu 1×24 jam diberi waktu oleh Bawaslu Jatim untuk mengupload ulang khusus data F1, tidak boleh menambah dukungan KTP. Nanti tanggal 6 diverifikasi administrasi oleh seluruh KPU kota/kabupaten di Jatim, kemudian tanggal 7 dan 8 verifikasi faktual. Mungkin tanggal 9 baru pengumuman hasil verfak,” kata Siti Rafika.
Bawaslu Jatim memberikan kesempatan kepada Rafika untuk melakukan perbaikan terhadap dukungan yang dinyatakan TMS, pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua, kecuali atas dasar Pasal 75 huruf C Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 sebagaimana diubah melalui peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Lebih lanjut, Bawaslu Jatim memberikan kewenangan kepada KPU Jatim untuk menyesuaikan Tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih, dimulai dari Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua atas nama Siti Rafika sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Kalau kemarin yang TMS karena tidak masuk dalam daftar pemilik tetap sesuai dengan dalam peraturan PKPU No 10 Tahun 2022 itu tidak bisa karena tidak masuk DPT. Tapi kalau yang ada data lengkapnya ada KTP, dan F1-nya belum terupload karena error itu boleh. Hanya itu saja, tidak boleh menambah kartu dukungan lagi,” beber Rafika.
Sementara Mohammad Arbayanto turut mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh oleh Bacalon Siti Rafika sebagai jalur legal sesuai mekanisme yang konstitusional.
“Kami sadar sebagai penyelenggara dalam proses tahapan, terutama kasus ini di tahapan verifikasi administrasi barangkali ada prosedur-prosedur yang dianggap merugikan maupun tidak adil. Secara kelembagaan, tentu kami berusaha menyelesaikan tahapan verfikasi dan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arbayanto, pada Jumat (31/3/2023).
Sebagai penyelenggara resmi pemilihan umum, kata dia, KPU bersikap secara terbuka kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terkait prosedur verfikasi administrasi sebagai bentuk kepentingan perlindungan terhadap warga yang dipilih maupun memilih dalam memberikan dukungan.
“Dengan itulah kemudian kita bersepaham dengan sengketa media di bawah Bawaslu untuk memberikan kesempatan kepada pemohon Rafika untuk melakukan perbaikan terbatas terhadap dukungan yang kita TMS kan akibat secara teknis ada typo dan kegagalan unggah sampai batas akhir yang ditentukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mochammad Arbayanto menerangkan bahwa KPU Jatim akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk memberikan surat keputusan (SK) sebagai landasan hukum terkait tahapan baru dalam proses verifikasi administrasi perbaikan kedua.
“Kami butuh SK dari KPU RI. Itu yang nanti akan kami lakukan kemudian dimulainya tahap perbaikan input penyempurnaan dari dukungan yang dimiliki Mbak Rafika,” ujar pria yang akrab disapa Arba tersebut.
Selain itu, tambah dia, KPU juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap sistem digitalisasi Pemilu melalui Silon guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar pencalonan DPD.
“Barangkali di awal kita perlu ada penyesuaian (sistem). Mungkin terlalu macet karena crowded (penuh) pelayanan akses Silon itu wajar. Kami sekarang berupaya untuk menyempurnakan operasi Silon untuk ke depan,” pungkasnya.
Sidang mediasi ini akan dilanjut dengan sidang putusan oleh Bawaslu terkait status dukungan Siti Rafika, di kantor Bawaslu Jatim, pada Senin 3 April 2022, pukul 10.00 WIB.