TUBAN, Tugujatim.id – Kabar gembira untuk dunia pendidikan di Kabupaten Tuban. Pasalnya, setelah ditetapkan masuk menjadi zona kuning persebaran Covid-19 pada Selasa (23/3/2021) lalu, sekolah-sekolah di Tuban diperbolehkan untuk melakukan pemebelajaran secara tatap muka.
Kendati demikian tidak semua bisa dilakukan pertemuan secara langsung. Melainkan hanya khusus bagi yang melaksanakan ujian sekolah dan menyelenggaran ujian praktik saja.
“Kita bisa tatap muka, tapi khusus bagi yang ujian dan yang menyelenggarakan ujian praktik. Tapi itu sangat terbatas dan ketat dalam penerapan prokesnya,” terang Sekretaris Daerah, Dr. Budi Wiyana usai kegiatan pembahasas Musrembang tingkat kabupaten, Kamis (25/3/2021).
Di samping penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi yang melaksanakan ujian, zona kuning ini masyarakat juga diperbolehkan melakanakan hiburan dan hajatan dengan syarat pengunjungnya terbatas dan menerapkan prokes secara ketat.
Dia berharap, masyarakat terus mematuhi prokes sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bisa landai dan terkurangi.
“Kita harap masyarakat selalu patuh prokes sehingga penyebaran Covid-19 terus berkurang,” pugkas Sekda.
Perubahan zona dari oranye menjadi kuning tersebut salah satunya dikarenakan faktor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Meski telah berubah menjadi zona kuning Covid-19, Kabupaten Tuban tetap memberlakukan PPKM Mikro hingga 5 April. Akan tetapi ada beberapa perubahan didalamnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Sebatas diketahui, berdasarkan data persebaran Covid-19 per (24/3/2021) jumlah kumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.353 orang, sedangkan jumlah kumulatif pasien sembuh sebanyak 2.943 orang dan jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 368 orang. (Mochamad Abdurrochim/gg)