MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penemuan motor PCX di tengah sawah menghebohkan warga Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Senin (03/04/2023), sekitar pukul 06.30 WIB. Usai menemukan motor matik Honda PCX berwarna hitam dengan nopol S 2202 TL, salah satu warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Dawarblandong.
Usai penyelidikan, Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto menyampaikan, motor tersebut milik M. Zaki, warga asal Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ternyata dia nyungsep bersama temannya Tohirin usai nongkrong di Warkop Boy di Gunungan, Dawarblandong.
“Setelah diselidiki, motor PCX itu milik M. Zaki. Dia nyungsep ke sawah bersama motornya pada Minggu malam (02/04/2023),” ujar AKP Agus.
Hasil penyelidikan, kronologi penyebab motor PCX tersebut nyungsep ke sawah berawal ketika Zaki bersama temannya Tohirin sedang nongkrong di Warkop Boy di Gunungan, Dawarblandong. Keduanya membawa satu botol minuman keras berjenis arak. Ternyata arak tersebut dicampur dengan segelas kopi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka pulang ke rumah meski dalam kondisi tidak sadar. Akibatnya, mereka lupa arah pulang dan malah tersesat di tengah sawah.
Pasca nyungsep, mereka sulit mengeluarkan motor dari sawah. Selain masih dalam kondisi mabuk, kondisi sawah pada malam tersebut juga gelap. Mereka akhirnya minta jemput temannya untuk pulang. Mereka meninggalkan motor PCX di sawah.
“Korban dan temannya mabuk. Ketika perjalanan pulang, lupa jalan sehingga tersesat di persawahan Desa Temuireng. Mereka nyungsep beserta motornya di sawah,” imbuh AKP Agus.
Dia juga mengatakan, sebenarnya teman pemilik motor datang ke TKP pada Senin (03/04/2023), sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, dia tidak berani mengambil motor karena banyak orang di sawah dan takut dikira mencuri.
Akhirnya Zaki didampingi orang tuanya mendatangi Polsek Dawarblandong untuk mengambil motornya. Dia datang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan bukti cicilan karena motor tersebut masih kredit. Zaki juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.








