Beredar Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel Sembako ke Pelaku Usaha, Ini Tanggapan Kades

Dwi Lindawati

Pemerintahan

Pemdes Pasuruan.
Ilustrasi parcel THR Lebaran. (Foto: Pexels)

PASURUAN, Tugujatim.id Media sosial heboh dengan beredarnya surat dari kepala Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. Surat Pemdes Pasuruan resmi berkop Pemerintah Desa Martopuro tersebut berisi tentang pengajuan permohonan THR kepada seorang pengusaha yang beralamat di desa setempat.

Surat Pemdes Pasuruan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Martopuro Rianto pada 25 Maret 2023. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Pemerintah Desa Martopuro mengajukan proposal
kepada pelaku usaha agar memberikan THR kepada perangkat desa.

Selain itu, disebutkan juga bahwa THR yang diminta adalah parcel sembako yang diperuntukkan bagi 17 perangkat desa dan delapan orang OB, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan.

THR parcel sembako di Pasuruan.
Surat Pemdes Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, soal pengajuan proposal THR kepada pelaku usaha. (Foto: Istimewa)

Kepala Desa Martopuro Rianto membenarkan bahwa surat Pemdes Pasuruan tersebut pernah dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa setempat. Rianto menyebut bahwa surat pengajuan proposal tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik perusahaan yang berada di wilayahnya.

“Iya memang benar kami mengajukan proposal THR, dan bukan cuma ke satu orang, tapi semuanya,” ujar Rianto saat dikonfirmasi pada Selasa (04/04/2023).

Menurut Rianto, pengajuan surat permohonan proposal tersebut tidak melanggar aturan apa pun. Dengan argumen bahwa pemdes diperbolehkan menerima bantuan dari pihak ketiga sesuai
peraturan daerah (perda).

“Memangnya ada aturan yang melarang? Kalau wilayah desa saya, ya terserah saya,” jawabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho saat dihubungi melalui sambungan telepon belum merespons. Hingga saat ini belum ada tanggapan terkait ada tidaknya aturan larangan pemerintah desa meminta THR kepada pelaku usaha atau pihak ketiga.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...