MOJOKERTO, Tugujatim.id – Fasilitas negara seperti kendaraan dinas mendapat perhatian jelang momen Lebaran. Seperti yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Saat apel sekaligus inspeksi kendaraan dinas organisasi perangkat daerah yang dilakukan di kantornya, pada Senin (17/4/2023), Ikfina menegaskan bahwa mobil dinas dilarang untuk dipakai selain fungsinya seperti keperluan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar keperluan dinas.
“Pada inspeksi kendaraan roda empat ini, seperti uraian dari Asisten Administrasi tadi bahwa kita dilarang menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan,” tegas Ikfina.
Ikfina juga mengatakan, kendaraan dinas roda empat nantinya harus diparkir di kantor masing-masing. Tak hanya para pejabat OPD, Ikfina juga memarkir kendaraan dinasnya dan tidak dipakai selama libur Lebaran nantinya.
Bupati wanita pertama di Mojokerto itu juga mengatakan bahwa larangan pemakaian kendaraan dinas roda empat di luar kepentingan dinas sudah sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB tentang Larangan Penggunaan Mobil Dinas selama Cuti Lebaran berlangsung.
“Tolong nanti kendaraan hadirin diparkir di kantor masing-masing saat libur Lebaran. Tidak hanya hadirin saja, saya pun memarkir kendaraan dinas saya selama libur nanti,” imbuh Ikfina.
Meski demikian, Ikfina juga mengingatkan bagi pihak yang kebetulan tetap bertugas saat cuti Lebaran untuk tetap menggunakan kendaraan dinas sesuai fungsinya.
Ia menyebutkan beberapa OPD yang terlibat pada Operasi Ketupat Semeru 2023 perlu mendapat haknya, yakni tetap memakai kendaraan dinas saat musim libur Lebaran. Seperti Dinas Pariwisata, BPBD, Dinas Kesehatan, dan beberapa dinas lainnya.
“Karena beberapa OPD tetap siaga meski libur Lebaran, mohon bisa mengatur waktunya kapan untuk keluarga dan kapan siaga. Intinya saling menjaga, mengingatkan. Itu semua demi kepentingan bersama juga,” pungkasnya.








