• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA), Kota Malang tanpa ada rambu belok kiri langsung. (Foto : Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA), Kota Malang tanpa ada rambu belok kiri langsung. (Foto : Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Nekat Terobos Jalan Tanpa Rambu “Belok Kiri Jalan Terus”, Siap-siap Denda Rp 500 Ribu

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Jika tidak menemui adanya rambu belok kiri langsung atau jalan terus saat lampu merah di persimpangan jalan, sebaiknya Anda mengurungkan diri untuk menerobos. Pasalnya, bisa berbahaya buat orang lain maupun Anda sendiri.

Jika diproses, maka anda bisa kena sanksi denda Rp 500 ribu. Apalagi, dalam waktu dekat, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Malang akan segera diterapkan.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Brdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, maka belok kiri langsung dilarang kecuali ada rambu-rambu yang membolehkan alias ‘Belok Kiri Jalan Terus’.

Sebenarnya, aturan ini sudah lama diberlakukan. Hanya saja, pantauan reporter di sejumlah titik seperti di persimpangan Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di sisi Bank BCA masih ditemui banyak pengendara menerobos. Padahal, tidak ada rambu mengatakan Belok Kiri Jalan Terus di tempat itu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran. Karena memang tidak ada rambu tambahan yang menyatakan Belok Kiri Jalan Terus selama masih lampu merah.

“Kalau gak ada rambu tambahan, maka masyarakat pengguna kendaraan harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas,” jelasnya.

Sebab itu, untuk menegakkan aturan lalu lintas ini, kamera e-TLE penting menurut dia untuk segera dipasang. Terlebih di titik-titik rawan terjadi pelanggaran hingga rawan laka karena pengendara menerobos ini.

Rama menambahkan, bila pengguna kendaraan melanggar aturan tersebut, maka petugas kepolisian bisa menilang dan mengenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. ”Sesuai Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009,” pungkasnya. (azm/gg)

Tags: e-tilangETLElalu lintasPolresta Malang Kotarambutilangtilang elektronik
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Agenda silaturahmi ke rumah Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana. Kiri ke kanan: Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana, Ketua Jaringan Semua Murid Semua Guru serta Deputi Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Ivan Ahda, CEO PT Paragon Technology and Innovation (PTI) Salman Subakat, dan External Relations PTI Adi Yasir. (Foto: Dokumen)

Silaturahmi ke Dr Aqua Dwipayana, CEO Wardah Dukung Penguatan Komunikasi Aktivitas Pendidikan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID