Daftar Jadi Bacaleg, KPUK Tuban Tegaskan ASN hingga Kades Harus Mundur dari Jabatan

Dwi Lindawati

Politik

KPUK Tuban.
DPC PDIP mendatangi Kantor KPUK Tuban diiringi dengan penampilan tarian tradisional pada Kamis (11/05/2023). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU Kabupaten (KPUK) Tuban. Sebanyak 50 bakal calon anggota DPRD ini lengkap menempati pos lima daerah pemilihan (dapil) yang ada pasca daftar di KPUK Tuban.

Di dalam puluhan bacaleg tersebut, lima di antaranya berhasil nembus kursi dewan dan menghantarkan PDIP, salah satu wakil pimpinan DPRD Tuban. Namun, ada pula pendatang baru yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg, yakni Kepala Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, yang juga Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Yemy Tristanto.

Berdasarkan pantauan Tugu Jatim saat partai berlambang banteng mendaftar, terlihat Yemy, sapaan akrabnya, mengenakan atribut berupa jaket merah berlambang partai. Mengenai hal tersebut, Tugu Jatim sempat ingin menanyakan posisinya di dalam partai. Namun, yang bersangkutan tidak berkenan dan memilih segera meninggalkan tempat.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Tuban Andi Hantanto saat ditanya terkait apakah dalam bacaleg yang didaftarkan ke KPUK Tuban ada nama Yemi Tristanto? Dia mengatakan, tentu dalam pengajuan bacaleg sudah mempertimbangkan seluruh persyaratannya.

“Seluruh berkas sudah lengkap pada tahapannya. Nanti kemungkinan masih ada perbaikan-perbaikan. Menunggu hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPUK Tuban,” terangnya.

ASN Tuban.
Kepala Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, Yemy Tristanto yang tampak ikut saat pendaftaran Bacaleg PDIP di kantor KPUK Tuban dengan mengenakan jaket warna merah berlambang partai. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sunarso mengatakan, mestinya sesuai regulasi, ASN, baik kepala desa, TNI, dan Polri. Siapa saja yang dilarang dalam kegiatan partai.

“Kan semestinya sudah tahu. Di internal partai ada sosialisasi terkait pihak-pihak yang tidak diperbolehkan dalam pendaftaran maupun kegiatan partai,” ucapnya.

Pihaknya secara tegas mengatakan, itu memang dilarang. Mereka yang disebutkan sebelumnya tidak diperbolehkan. Dia akan mengklarifikasi partai maupun ASN atau kepala desa yang ikut serta dalam pendaftaran.

“Pastinya kami akan klarifikasi. Apakah dia hanya lewat atau bagaimana. Pasti akan kami lakukan tindak selanjutnya,” terangnya.

Di lain pihak, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim saat ditemui Tugu Jatim menuturkan, syarat ASN maupun kades yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Dia mengatakan, mereka harus mundur dan menyertakan surat pengajuan diri dan tanda terima dari pejabat terkait saat mendaftar.

“Maksimal SK pengunduran diserahkan saat ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT),” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban Eko Julianto saat dikonfirmasi Tugu Jatim perihal apakah sudah ada sejumlah kades yang mengajukan pengunduran diri sebagai syarat pencalonan bacaleg? Sampai saat ini belum ada jawaban pesan yang dikirimkan pada Kamis siang (11/05/2023).

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan: (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan:

b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Lantas, kapan surat pengunduran diri sebagai kepala desa harus diserahkan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota?

Pasal 15 Ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan:

(1) Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 6 huruf b melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...