• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPUK Tuban.

DPC PDIP mendatangi Kantor KPUK Tuban diiringi dengan penampilan tarian tradisional pada Kamis (11/05/2023). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Daftar Jadi Bacaleg, KPUK Tuban Tegaskan ASN hingga Kades Harus Mundur dari Jabatan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU Kabupaten (KPUK) Tuban. Sebanyak 50 bakal calon anggota DPRD ini lengkap menempati pos lima daerah pemilihan (dapil) yang ada pasca daftar di KPUK Tuban.

Di dalam puluhan bacaleg tersebut, lima di antaranya berhasil nembus kursi dewan dan menghantarkan PDIP, salah satu wakil pimpinan DPRD Tuban. Namun, ada pula pendatang baru yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg, yakni Kepala Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, yang juga Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Yemy Tristanto.

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

Berdasarkan pantauan Tugu Jatim saat partai berlambang banteng mendaftar, terlihat Yemy, sapaan akrabnya, mengenakan atribut berupa jaket merah berlambang partai. Mengenai hal tersebut, Tugu Jatim sempat ingin menanyakan posisinya di dalam partai. Namun, yang bersangkutan tidak berkenan dan memilih segera meninggalkan tempat.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Tuban Andi Hantanto saat ditanya terkait apakah dalam bacaleg yang didaftarkan ke KPUK Tuban ada nama Yemi Tristanto? Dia mengatakan, tentu dalam pengajuan bacaleg sudah mempertimbangkan seluruh persyaratannya.

“Seluruh berkas sudah lengkap pada tahapannya. Nanti kemungkinan masih ada perbaikan-perbaikan. Menunggu hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPUK Tuban,” terangnya.

ASN Tuban.
Kepala Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, Yemy Tristanto yang tampak ikut saat pendaftaran Bacaleg PDIP di kantor KPUK Tuban dengan mengenakan jaket warna merah berlambang partai. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sunarso mengatakan, mestinya sesuai regulasi, ASN, baik kepala desa, TNI, dan Polri. Siapa saja yang dilarang dalam kegiatan partai.

“Kan semestinya sudah tahu. Di internal partai ada sosialisasi terkait pihak-pihak yang tidak diperbolehkan dalam pendaftaran maupun kegiatan partai,” ucapnya.

Pihaknya secara tegas mengatakan, itu memang dilarang. Mereka yang disebutkan sebelumnya tidak diperbolehkan. Dia akan mengklarifikasi partai maupun ASN atau kepala desa yang ikut serta dalam pendaftaran.

“Pastinya kami akan klarifikasi. Apakah dia hanya lewat atau bagaimana. Pasti akan kami lakukan tindak selanjutnya,” terangnya.

Di lain pihak, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim saat ditemui Tugu Jatim menuturkan, syarat ASN maupun kades yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Dia mengatakan, mereka harus mundur dan menyertakan surat pengajuan diri dan tanda terima dari pejabat terkait saat mendaftar.

“Maksimal SK pengunduran diserahkan saat ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT),” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban Eko Julianto saat dikonfirmasi Tugu Jatim perihal apakah sudah ada sejumlah kades yang mengajukan pengunduran diri sebagai syarat pencalonan bacaleg? Sampai saat ini belum ada jawaban pesan yang dikirimkan pada Kamis siang (11/05/2023).

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan: (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan:

b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Lantas, kapan surat pengunduran diri sebagai kepala desa harus diserahkan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota?

Pasal 15 Ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan:

(1) Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 6 huruf b melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Tags: ASN daftar bacaleg TubanBacaleg tubanBawaslu TubanBerita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniKetua KPU Kabupaten TubanKPU Kabupaten TubanPendaftaran BacalegPendaftaran Bacaleg Tuban 2023
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
KPU Mojokerto.

PDIP Yakin Cetak Hat-trick, Nasdem Justru Adem Ayem Daftar Bacaleg ke KPU Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID