SURABAYA, Tugujatim.id – Unit IV Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku usaha regulator yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, identitas tersangka yakni Pimpinan PT Cipta Orion Metal. Sedangkan modus operandinya dengan melakukan produksi regulator merek Starcam dan COM/Destec yang tidak sesuai SNI.
“Bahwa PT Cipta Orion Metal dalam hal ini selaku produsen telah melakukan produksi dan memperdagangkan regulator dengan merek Starcam dan COM/Destec yang tidak memenuhi standar parameter SNI dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk,” terang Kombes Pol Gatot pada Senin siang (05/04/2021).
Penangkapan terjadi pada Juli 2020, Kombes Pol Gatot mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan ungkap kasus terkait pemusnahan terhadap regulator LPG tekanan rendah dengan merek Starcom dan COM/Destec.
Kombes Pol Gatot menerangkan bahwa kedua merek itu tidak memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012 hasil produksi PT COM (Cipta Orion Metal) dan/atau Kp. Tambun Bulak Kel. Sriamur RT/RW 04/07, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
“Hasil penyelidikan dengan melakukan pembelian regulator LPG tekanan rendah dengan merek Starcam seharga Rp 88.500/pcs dan merek COM/Destec seharga Rp 83.500/pcs di distributor CV Jaya Gembira dan/atau Pergudangan Margomulyo Indah,” jelasnya.
Akibat situasi pandemi Covid-19 sehingga proses pengujian syarat mutu SNI 7369:2012 memakan waktu terlalu lama, Kombes Pol Gatot melanjutkan, karena petugas laboratorium melakukan work from home (WFH).
“Sehingga pada 9 Juni 2020 dan 10 Juni 2020, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam serta Mesin (BBLM) baru dapat mengirimkan hasil pengujian dengan hasil bahwa ada parameter SNI yang tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Selain itu, total barang bukti yang disita, yakni 33.980 pcs regulator tekanan rendah dari PT Cipta Orion Metal sebagai produsen. Sebanyak 64 pcs regulator tekanan rendah yang telah disita di CV Jaya Gembira serta 628 pcs regulator tekanan rendah disita dari CV Paracom sebagai distributor.
“Ada juga 83 pcs regulator rekanan rendah yang telah disita di CV Satelit. Selain itu, 98 pcs regulator tekanan rendah disita dari CV Utama, dan 60 pcs regulator tekanan rendah disita dari CV Adma Totalindo,” jelas Kombes Pol Gatot.
Sebagai informasi, untuk pasal yang dilanggar ialah Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 35 miliar. (Rangga Aji/ln)