• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau standarisasi serta penilaian kesesuaian terhadap peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai standart SNI di wilayah Jawa Timur, Senin (05/04/2021). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau standarisasi serta penilaian kesesuaian terhadap peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai standart SNI di wilayah Jawa Timur, Senin (05/04/2021). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Polda Jatim Ringkus Produsen-Distributor Regulator Tekanan Rendah dan Tidak Sesuai SNI

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Unit IV Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku usaha regulator yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, identitas tersangka yakni Pimpinan PT Cipta Orion Metal. Sedangkan modus operandinya dengan melakukan produksi regulator merek Starcam dan COM/Destec yang tidak sesuai SNI.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Bahwa PT Cipta Orion Metal dalam hal ini selaku produsen telah melakukan produksi dan memperdagangkan regulator dengan merek Starcam dan COM/Destec yang tidak memenuhi standar parameter SNI dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk,” terang Kombes Pol Gatot pada Senin siang (05/04/2021).

Penangkapan terjadi pada Juli 2020, Kombes Pol Gatot mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan ungkap kasus terkait pemusnahan terhadap regulator LPG tekanan rendah dengan merek Starcom dan COM/Destec.

Kombes Pol Gatot menerangkan bahwa kedua merek itu tidak memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012 hasil produksi PT COM (Cipta Orion Metal) dan/atau Kp. Tambun Bulak Kel. Sriamur RT/RW 04/07, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

“Hasil penyelidikan dengan melakukan pembelian regulator LPG tekanan rendah dengan merek Starcam seharga Rp 88.500/pcs dan merek COM/Destec seharga Rp 83.500/pcs di distributor CV Jaya Gembira dan/atau Pergudangan Margomulyo Indah,” jelasnya.

Regulator tak sesuai SNI. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Regulator tak sesuai SNI. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Akibat situasi pandemi Covid-19 sehingga proses pengujian syarat mutu SNI 7369:2012 memakan waktu terlalu lama, Kombes Pol Gatot melanjutkan, karena petugas laboratorium melakukan work from home (WFH).

“Sehingga pada 9 Juni 2020 dan 10 Juni 2020, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam serta Mesin (BBLM) baru dapat mengirimkan hasil pengujian dengan hasil bahwa ada parameter SNI yang tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Selain itu, total barang bukti yang disita, yakni 33.980 pcs regulator tekanan rendah dari PT Cipta Orion Metal sebagai produsen. Sebanyak 64 pcs regulator tekanan rendah yang telah disita di CV Jaya Gembira serta 628 pcs regulator tekanan rendah disita dari CV Paracom sebagai distributor.

“Ada juga 83 pcs regulator rekanan rendah yang telah disita di CV Satelit. Selain itu, 98 pcs regulator tekanan rendah disita dari CV Utama, dan 60 pcs regulator tekanan rendah disita dari CV Adma Totalindo,” jelas Kombes Pol Gatot.

Sebagai informasi, untuk pasal yang dilanggar ialah Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 35 miliar. (Rangga Aji/ln)

Tags: Distributor regulatorProdusen regulatorRegulator tak sesuai SNI
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Sinden Selfina Listyadewi (kiri) saat manggung dalam pementasan wayang kulit. (Foto: Dok Selfina Listyadewi/Tugu Jatim)

Selfina Listyadewi, Pesinden Milenial yang Dididik Orang Tua hingga Raih Banyak Prestasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID