PASURUAN, Tugujatim.id – Proyek pembangunan Payung Madinah Kota Pasuruan banyak mendapat cacatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti banyaknya kesalahan teknis pembangunan payung hidrolik tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Pasuruan 2022, BPK menuliskan sejumlah catatan merah.
Pertama, harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan unit payung hidrolik yang disusun tanpa survey yang memadai. Di mana HPS hanya didasarkan pada enginer estimate (EE) dari penawaran satu vendor saja, yakni PT DUA. Sementara dua vendor lain, yakni PT PGC dan CV KNE tidak menyantumkan rincian harga.
“Penyusunan harga satuan unit payung tidak didukung dengan data yang valid dan spesifikasi teknis yang disusun untuk payung hidrolik mengarah pada PT DUA,” tulis BPK.
Kedua, BPK menyoroti tentang pengalaman PT DITS selaku pemenang tender proyek Payung Madinah. Di mana seharusnya, penyedia punya dokumen kualifikasi SBU subbidang klasifikasi/layanan pekerjaan pondasi, pemancangan, hingga pekerjaan atap kedap air (waterproofing). Namun ternyata, PT DITS tidak memiliki dokumen terkait kemampuan dasar pekerjaan atap dan kedap air selama empat tahun terakhir.
PT DITS juga disinyalir tidak berpengalaman dalam membangun konstruksi payung hidrolis sebelumnya.
“Ini berdampak pada hasil pekerjaan dan kendala-kendala, seperti penambalan kain beberapa kali, jarak antar payung tidak simetris dan tumpang tindih, payung tidak bisa dibuka secara bersamaan, dan payung menabrak gedung di sampingnya,” jelas BPK dalam laporannya.
Ketiga, terdapat salah hitung, kelebihan pembayaran, dan juga denda keterlambatan yang belum dibayar. Disebutkan bahwa pekerjaan payung hidrolis Madinah ini dibagi dalam dua divisi, yakni divisi I (item minor) yang digarap PT DITS mempunyai nilai kontrak harga satuan payung Rp3.346.414.163. Sementara Divisi II (major item) yang digarap PT DUA punya nilai kontrak lump sum (sekali bayar dalam jumlah banyak) sebesar Rp15.225.093.013.
Dari pekerjaan divisi 1, BPK menemukan ada kelebihan bayar sebesar Rp501.961.993. Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kesalahan hitung pembayaran kontrak di termin III. Hal ini menyebabkan adanta kelebihan pembayaran lagi senilai Rp170.747.372. Sehingga ditotal ada kelebihan bayar sebanyak Rp672.709.365 dalam proyek pembangunan Payung Madinah Kota Pasuruan.
“Penyedia juga belum dikenai denda keterlambatan pekerjaan selama 29 hari sebesar Rp446.096.737,” imbuh BPK.
Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Pasuruan, Akung Novajanto mengatakan bahwa denda yang belum dikenakan pada penyedia dikarenakan Pemkot Pasuruan belum 100 persen menuntaskan pembayaran atas paket pekerjaan itu. Pasalnya, pekerjaan pembangunan proyek Payung Madinah terlambat hingga melebihi tahun anggaran.
“Dena keterlambatannya tinggal dipotong nanti saat dibayarkan setelah PAK (perubahan anggaran keuangan),” jelas Akung, pada Selasa (20/6/2023).
Terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran, Akung menegaskan bahwa penyedia akan menuntaskannya paling lambat selama 60 hari kerja. “Rekanan bersedia mau menindaklanjuti segera mungkin,” pungkasnya.