PASURUAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Sebanyak 1.210.602 warga dipastikan masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan. Hasil ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024, di Hall KPU Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (21/06/2023) sore.
Rapat pleno ini dihadiri seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, perwakilan partai politik, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rapat dimulai dengan penyampaian jumlah DPT di masing-masing kecamatan oleh PPK. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat pleno.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan bahwa petugas melakukan coklit kepada 1.223.631 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Dari hasil pengecekan, hanya sebanyak 1.210.602 pemilih yang dinyatakan sebagai DPT. Dengan kata lain, ada sebanyak 13.029 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Ada banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat, mayoritas karena data ganda,” ujar Faizin, sapaan akrabnya.
Meskipun begitu, jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan lebih banyak dibanding tahun kemarin. Menurut Faizin, kenaikannya mencapai 31 ribu pemilih. “Naiknya jumlah pemilih ini didominasi pemilih pemula. Banyak yang berusia 17 tahun ketika pada Februari mendatang,” jelasnya.
“Untuk semua warga yang berusia 17 tahun jangan khawatir boleh memilih meskipun hanya pakai KTP elektronik,” imbuhnya.
Meskipun sudah ditetapkan DPT, KPU Kabupaten masih membuka peluang untuk penambahan DPTP atau pemilih pindah. Faizin menyatakan siapapun boleh mengurus pindah pilih. Utamanya bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT.








