TUBAN, Tugujatim.id – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu (21/6/2023) sore, ternyata masih ditemukan satu KK berisi 52 pemilih di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin menyebutkan bahwa sebelum penetapan DPT, pihaknya telah menemukan data anomali dari penyermatan DPSHP yang tersebar di 20 kecamatan di Bumi Wali. “Kita berikan saran perbaikan ke KPU. Setidaknya 875 data anomali,” ucap Arifin.
Kemudian saat verifikasi faktual, KPU mengoordinasikan data itu ke dinas terkait untuk mencari keberadaan para pemilih. Kemudian tersisa ada 143 data pemilih yang tidak ditemukan orangnya. “Dari 143 pemilih itu, ternyata masih ada 55 orang yang berada satu KK di TPS 4 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban,” ucapnya.
Selanjutnya, Panwascam masih berusaha untuk mencari data itu. Bahkan, data itu disandingkan dengan DPT Pilkada 2015 dan hanya berhasil menemukan tiga orang di KK itu. “Tiga itu ternyata sudah meninggal dunia. Kita juga mengonfirmasi kepada pihak keluarga dan juga pemerintah desa, dan sudah dihapus dari DPT, sehingga tersisa 52 pemilih dari KK,” terangnya.
Dia berharap, perlakuan data di TPS 4 Kelurahan Latsari bisa seperti TPS 23 Kelurahan Latsari yang sudah dihapus dari DPT. “Ya kita sarankan harusnya sama dengan TPS 23. Tapi karena sudah penetapan, kita minta ditandai agar tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, pihaknya tidak bisa menghapus data itu karena tidak ada dokumen pendukung yang bisa menjadi dasar untuk menghapusnya, baik dari dinas terkait maupun desa. “Kita tidak bisa mengeksekusi untuk dihapus, hanya menandainya saja,” ucapnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








