PASURUAN, Tugujatim.id – Bisnis gelap sindikat penimbun dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kota Pasuruan diungkap Bareskrim Polri. Tidak main-main dengan menimbun dan menjual kembali solar subsidi dengan harga tinggi, tiga tersangka sindikat penimbun BBM subsidi ini dapat untung hingga ratusan juta rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, tersangka AW, 55; BFP, 23; dan ST, 50, menjalankan bisnis ilegal penyalur BBM subsidi dengan mengatasnamakan PT MCN (Mitra Central Niaga). Mereka membeli BBM solar dengan harga subsidi yakni Rp6.800 per liter.
Dengan armada truk tangki, mereka membeli dari sejumlah SPBU. Mulai dari Kecamatan Purwosari hingga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
BBM tersebut kemudian ditimbun di dua gudang Kota Pasuruan. Solar itu dijual kembali dengan label solar non subsidi dengan harga yang lebih tinggi hingga Rp9.000 per liter.
“Per liternya mereka mendapat untung sekitar Rp2.200 per liter,” ungkapnya.
Hersadwi menjelaskan, tiga tersangka bisa menjual BBM subsidi solar hingga sebanyak 300.000 liter per bulan. Dengan begitu, PT MCN bisa memperoleh omzet hingga Rp2,7 miliar dalam sebulan.
“Kalau keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp660 juta per bulan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbunan BBM subsidi di Kota Pasuruan. Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Rabu (05/07/2023). Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, disegel pada Kamis (06/07/2023).
Terakhir gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan, disegel pada Jumat (07/07/2023).
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka sindikat penimbun BBM bersubsidi di Pasuruan. Yakni, pemilik modal PT MCN, berinisial AW, 50, warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Lalu manajer keuangan dan koordinator lapangan PT MCN, BFP, 23, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Terakhir, penyedia truk tangki BBM S, 55, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati