Pemkab Tuban Buka Posko Aduan THR untuk Antisipasi Pengusaha Bandel Tak Bayar Hak Pekerja

Gigih Mazda

News

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja telah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan pekerja. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi pengusaha yang tidak memberikan hak bagi karyawannya pada hari raya Idul Fitri nanti.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Endah Nurul Komariah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Nggeh Mas, kita buka Posko Aduan THR,“ kata Endah Nurul, Minggu (18/4/2021).

Kendati posko aduan telah mulai dibuka, hingga saat ini belum ada masyarakat khususnya pekerja di Bumi Wali yang datang untuk mengadu. Menurutnya, aduan akan dilakukan setelah pembayaran THR sudah melebihi batas tanggal yang ditentukan.

“Kemungkinan ada yang pengaduan, ya setelah batas yang ada,” ungkapnya.

Endah menambahkan, jika nanti dari perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, pengusaha atau perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1). Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9 itu, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

“Sanksi tersebut dari sanksi administratif hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap,” beber mantan Sekreatis Dinas Kesehatan Tuban ini.

Kendati demikian, pihaknya akan mempersiapkan anstipasi dengan menerbitkan surat edaran agar perusahaan bisa membayarkan apa yang sudah menjadi hak dari pekerjanya.

“Sebelum terjadi sudah kita antisipasi dengan menyiapkan surat edaran. Harapannya semua (perusahaan, red) membayarkan sesuai hak karyawan,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka sesuai ketentuan, maka gubernur atau bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.

“Itu pun harus mengambil langkah-langkah untuk mengomunikasikan pada pekerja/buruh. Lalu membuat kesepakatan kapan kewajiban tersebut dibayarkan,” pungkasnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...