• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Pemkab Tuban Buka Posko Aduan THR untuk Antisipasi Pengusaha Bandel Tak Bayar Hak Pekerja

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja telah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan pekerja. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi pengusaha yang tidak memberikan hak bagi karyawannya pada hari raya Idul Fitri nanti.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Endah Nurul Komariah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM

“Nggeh Mas, kita buka Posko Aduan THR,“ kata Endah Nurul, Minggu (18/4/2021).

Kendati posko aduan telah mulai dibuka, hingga saat ini belum ada masyarakat khususnya pekerja di Bumi Wali yang datang untuk mengadu. Menurutnya, aduan akan dilakukan setelah pembayaran THR sudah melebihi batas tanggal yang ditentukan.

“Kemungkinan ada yang pengaduan, ya setelah batas yang ada,” ungkapnya.

Endah menambahkan, jika nanti dari perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, pengusaha atau perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1). Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9 itu, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

“Sanksi tersebut dari sanksi administratif hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap,” beber mantan Sekreatis Dinas Kesehatan Tuban ini.

Kendati demikian, pihaknya akan mempersiapkan anstipasi dengan menerbitkan surat edaran agar perusahaan bisa membayarkan apa yang sudah menjadi hak dari pekerjanya.

“Sebelum terjadi sudah kita antisipasi dengan menyiapkan surat edaran. Harapannya semua (perusahaan, red) membayarkan sesuai hak karyawan,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka sesuai ketentuan, maka gubernur atau bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.

“Itu pun harus mengambil langkah-langkah untuk mengomunikasikan pada pekerja/buruh. Lalu membuat kesepakatan kapan kewajiban tersebut dibayarkan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten TubanTHRTuban
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji ketika meninjau proses pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 2 Kota Malang. (Foto: Rubianto/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Malang Siap Lakukan Evaluasi Seminggu Sekali

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID