• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Pemkab Tuban Buka Posko Aduan THR untuk Antisipasi Pengusaha Bandel Tak Bayar Hak Pekerja

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja telah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan pekerja. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi pengusaha yang tidak memberikan hak bagi karyawannya pada hari raya Idul Fitri nanti.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Endah Nurul Komariah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

You might also like

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM
Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

05/06/2026 2:30 PM

“Nggeh Mas, kita buka Posko Aduan THR,“ kata Endah Nurul, Minggu (18/4/2021).

Kendati posko aduan telah mulai dibuka, hingga saat ini belum ada masyarakat khususnya pekerja di Bumi Wali yang datang untuk mengadu. Menurutnya, aduan akan dilakukan setelah pembayaran THR sudah melebihi batas tanggal yang ditentukan.

“Kemungkinan ada yang pengaduan, ya setelah batas yang ada,” ungkapnya.

Endah menambahkan, jika nanti dari perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, pengusaha atau perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1). Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9 itu, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

“Sanksi tersebut dari sanksi administratif hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap,” beber mantan Sekreatis Dinas Kesehatan Tuban ini.

Kendati demikian, pihaknya akan mempersiapkan anstipasi dengan menerbitkan surat edaran agar perusahaan bisa membayarkan apa yang sudah menjadi hak dari pekerjanya.

“Sebelum terjadi sudah kita antisipasi dengan menyiapkan surat edaran. Harapannya semua (perusahaan, red) membayarkan sesuai hak karyawan,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka sesuai ketentuan, maka gubernur atau bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.

“Itu pun harus mengambil langkah-langkah untuk mengomunikasikan pada pekerja/buruh. Lalu membuat kesepakatan kapan kewajiban tersebut dibayarkan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten TubanTHRTuban
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji ketika meninjau proses pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 2 Kota Malang. (Foto: Rubianto/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Malang Siap Lakukan Evaluasi Seminggu Sekali

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID