• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
driver online tugu jatim

Audiensi antara Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Frontal Jatim di Kantor Gubernur Jatim. Foto: Daniel for Tugu Jatim

Driver Online Kawal Kepgub Jatim Terkait Kenaikan Biaya Tarif Jasa

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyakut soal tarif jasa minimal, biaya batas atas dan bawah angkutan online di Jatim.

Diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, para driver online yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi melakukan audiensi, pada Kamis (20/7/2023) malam.

You might also like

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

Kepgub tersebut dikeluarkan dengan nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online. Juga, Kepgub nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi di Provinsi Jatim.

“Kepgub sudah dikeluarkan, mari kita kawal bersama-sama. Jika ada aplikator yang melanggar bisa melapor ke dishub masing-masing kota,” kata Nyono, pada Kamis (20/7/2023).

Dalam surat tersebut, diterangkan tarif jasa batas bawah bagi kendaraan roda dua, yakni yang sebelumnya Rp1.850 menjadi Rp2.000 per kilometer. Lalu, jasa batas sebelumnya Rp2.300 menjadi Rp2.500 ribu per kilometer dan biaya jasa minimal rentang biaya jasa yang sebelumnya Rp6.400-7.600 berubah menjadi Rp8.000-10.000.

Sementara itu, bagi kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp3.200-3.600, biaya batas bawah menjadi Rp3.800 dan batas atas Rp6.500. Juga, biaya jasa minimal Rp15.200.

Merespons hal tersebut, Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Roronh bersyukur atas kenaikan tarif tersebut mengingat tuntutan ini sudah dimulai sejak 2019 lalu. “Kepgub ini yang kami tunggu, akhirnya tarif batas atas dan bawah juga biaya jasa minimal bagi ojol dan taksol. tapi perjuangan belum tuntas,” katanya.

Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Achmad mengaku akan mengawal putusan ini. Dan apabila ditemukan pelanggar akan dijatuhkan sanksi. “Kalau nanti ada yang menggunakan tarif lama maka bisa disampaikan ke Frontal Jatim dan akan diteruskan ke Dishub Jatim,” ucapnya.

Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita jatimberita Jatim hari inidriver onlinejatimkepgub jatim
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

Next Post
tuban tugu jatim

Warga Tuban Temukan Sapi Termutilasi di Tanah Persil Perhutani

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID