SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyakut soal tarif jasa minimal, biaya batas atas dan bawah angkutan online di Jatim.
Diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, para driver online yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi melakukan audiensi, pada Kamis (20/7/2023) malam.
Kepgub tersebut dikeluarkan dengan nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online. Juga, Kepgub nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi di Provinsi Jatim.
“Kepgub sudah dikeluarkan, mari kita kawal bersama-sama. Jika ada aplikator yang melanggar bisa melapor ke dishub masing-masing kota,” kata Nyono, pada Kamis (20/7/2023).
Dalam surat tersebut, diterangkan tarif jasa batas bawah bagi kendaraan roda dua, yakni yang sebelumnya Rp1.850 menjadi Rp2.000 per kilometer. Lalu, jasa batas sebelumnya Rp2.300 menjadi Rp2.500 ribu per kilometer dan biaya jasa minimal rentang biaya jasa yang sebelumnya Rp6.400-7.600 berubah menjadi Rp8.000-10.000.
Sementara itu, bagi kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp3.200-3.600, biaya batas bawah menjadi Rp3.800 dan batas atas Rp6.500. Juga, biaya jasa minimal Rp15.200.
Merespons hal tersebut, Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Roronh bersyukur atas kenaikan tarif tersebut mengingat tuntutan ini sudah dimulai sejak 2019 lalu. “Kepgub ini yang kami tunggu, akhirnya tarif batas atas dan bawah juga biaya jasa minimal bagi ojol dan taksol. tapi perjuangan belum tuntas,” katanya.
Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Achmad mengaku akan mengawal putusan ini. Dan apabila ditemukan pelanggar akan dijatuhkan sanksi. “Kalau nanti ada yang menggunakan tarif lama maka bisa disampaikan ke Frontal Jatim dan akan diteruskan ke Dishub Jatim,” ucapnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti