TUBAN, Tugujatim.id – Polisi berhasil mengamankan Syaiful Anwar (35), warga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Kamis (20/7/2023) sore.
Syaiful merupakan tersangka penipuan di wilayah Kelurahan Latsati, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Syaiful disebut mengambil ponsel milik pelajar asal Perumnas Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dengan cara berpura-pura meminjam untuk menghubungi anaknya yang sudah lama hilang kontak.
Kapolsek Tuban, AKP Budi Gunawan mengatakan, kejadian itu bermula saat pelajar berinsial FAM (14) yang mengendari sepeda angin dihentikan oleh Syaiful saat berada di Jalan Letda Sucipto, Tuban.
Dengan alasan tidak membawa ponsel, tersangka minta tolong kepada korban untuk menghubungi anaknya yang lama tidak pulang, karena nomornya tidak aktif. “Jadi dia menghentikan korban dengan alasannya memang dia berpura-pura pinjam HP,” ujar Gunawan, sapaan akrabnya, pada Jumat (21/7/2023).
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk dokumentasi foto anaknya agar bisa di share di media sosial.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka berhenti dan meminjam ponsel korban dengan alasan akan mengambil foto. Namun setelah menguasai ponsel korban, tersangka memasukkan ponsel itu ke saku celananya dan langsung tancap gas dengan sepeda motor yang dikendarainya.
“Korban lalu mengejar dengan sepeda ontel dan meneriakinya maling. Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian tersangka kehilangan keseimbangan dan sepeda motornya menabrak pohon,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Tuban untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah ponsel milik korban, juga satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan tersangka.
“Pelaku dijerat pasal Penipuan 378 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








