MALANG, Tugujatim.id – Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (cruide palm oil/CPO), pada Senin (24/07/2023).
Atas pemanggilan menterinya tersebut, Presiden RI, Joko Widodo hanya menjawab singkat. Sebagai kepala negara, presiden yang akrab disapa Jokowi itu menegaskan bahwa pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh menterinya itu.
“Kita harus menghormati proses hukum di mana pun. Baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan, semua harus menghormati,” kata Jokowi saat kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (24/7/2023).
Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil Kejagung untuk menjadi saksi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng, pada 2021-2022 silam.
Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua bagi Airlangga oleh pihak Kejagung. Airlangga sebelumnya pernah mangkir dari pemanggilan pertama Kejagung pada Selasa, 18 Juli 2023.
Pemeriksaan Airlangga kali ini guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berdasarkan putusan pengadilan, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,47 triliun. Perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
Kejagung telah menyeret lima tersangka ke dalam persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Chie Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA.
Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara delapan tahun, Master enam tahun penjara, Lin Che Wei tujuh tahun penjara, Pierre enam tahun penjara, dan Stanley lima tahun penjara.
Kasus korupsi ini mencuat ke publik setelah muncul indikasi perubahan kebijakan ekspor minyak sawit mentah yang menyebabkan langkanya minyak goreng di dalam negeri.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti








