PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang wanita cantik gagalkan aksi terduga pelaku maling motor di Desa Karangjari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu malam (23/07/2023). Wanita karyawan apotik bernama Melinda Riris Aditiya, warga asal Kabupaten Malang ini dengan berani mengejar pelaku curanmor hingga akhirnya tertangkap warga.
Insiden percobaan pencurian sepeda motor ini terekam CCTV di parkiran apotik Kimia Farma di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Dalam rekaman CCTV, wanita cantik ini melihat dua pria mencurigakan parkir di seberang jalan. Seorang pria masuk mengendap-endap mendekati motor matik salah satu pengunjung.
“Waktu itu pas pasiennya lagi transaksi, saya di dalam lihat ada orang mau utak-atik kontak motor. Saya suruh anak PKL keluar, terus saya susul,” ujar Melinda saat ditemui pada Selasa (25/07/2023).
Baca Juga: Baca Manhwa Beauty in A Click, Tokoh Utama Berubah Cantik dengan Sekali Klik?
Panik, aksi pencuriannya ketahuan wanita cantik itu, pria tersebut lantas berlari ke arah temannya. Namun, ketika hendak melarikan diri, dua terduga pelaku malah jatuh dari motornya.
“Mau kabur jatuh, tak susul gak kena orangnya. Tapi, kontak motor korban sudah patah,” ungkapnya.
Dua terduga maling motor ini pun kembali berdiri dan langsung tancap gas kabur. Namun, satu orang terduga pelaku kembali terjatuh dan langsung ditangkap warga.
Sementara rekannya berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
“Pelakunya sama warga dimassa. Lalu dibawa pak polisi,” jelasnya.

Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Prasetyo mengatakan, terduga pelaku curanmor yang ditangkap adalah Hirul, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Dia diduga mencuri motor matik Honda Beat bernopol N-5782-TCY milik Nardi, 41, warga Dusun Pesanggrahan, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Kami dapat info ada pelaku curanmor yang tertangkap, lalu diamankan,” ujar Budi.
Baca Juga: 5 Destinasi Kota Aman di Dunia Cocok untuk Solo Traveler Wanita, Mana Negara Favoritmu?
Polisi mengamankan barang bukti tiga buah alat kunci T dari tangan terduga pelaku. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar penjara,” ujarnya.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








