• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
parkir berlangganan.

Ilustrasi parkir Alun-Alun Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Hapus Parkir Berlangganan di Alun-Alun Kota Pasuruan, Pemkot Ajukan ke Pemprov Jatim

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Pasuruan berencana menghapus parkir berlangganan di kawasan wisata. Sebab, parkir berlangganan ini terutama di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan yang diduga dinilai kurang efektif.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mengajukan rencana penghapusan parkir berlangganan ini ke Pemprov Jatim. Gus Ipul menilai bahwa sistem parkir yang berjalan selama ini tidak efektif.

You might also like

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

Selain itu, dia berkaca dengan kota-kota besar, seperti Surabaya juga mulai meniadakan parkir berlangganan.

“Ini masih menunggu dari pemprov disetujui atau tidak,” ujar Gus Ipul pada Senin (31/07/2023).

Gus Ipul menjelaskan, jalan di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan nantinya akan diusulkan menjadi kawasan wisata. Jadi, nantinya tidak lagi bisa dimasukkan sebagai area parkir berlangganan. Sebagai gantinya, pengelolaan parkir akan diberikan kepada pihak ketiga.

“Pihak ketiga nantinya ya boleh warga sekitar, tapi harus memenuhi syarat dan profesional, seperti punya CV atau izin usaha,” ungkapnya.

Pemkot Pasuruan juga menyiapkan peraturan guna mendukung pengelolaan parkir kawasan wisata. Di antaranya, Perwali No 84 Tahun 2022 yang mengatur retribusi parkir di jalan umum. Perwali tersebut kini juga masih dibahas di tingkat Pemprov Jatim.

“Perwalinya sudah ada, tinggal bahas di tingkat provinsi. Setelah selesai, kami nanti buat perdanya supaya lebih kuat,” ungkapnya.

Gus Ipul menarget sebelum akhir tahun ini peraturan parkir kawasan wisata sudah bisa diterapkan. Sesuai aturan Perwali No 84 Tahun 2022, nantinya sudah ditentukan tarif parkir untuk masing-masing jenis kendaraan.

Untuk sepeda angin ditarif Rp1.000, motor Rp2.000, dan mobil Rp5.000.

“Selain alun-alun, saya inginnya juga di Jalan Pahlawan itu jadi kawasan wisata heritage dan jalan-jalan di sekitar taman-taman juga,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKota Pasuruan hari iniparkir berlangganan di kota pasuruanPenghapusan parkir berlangganan PasuruanTarif parkir berlangganan di Pasuruantarif parkir berlangganan pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

Next Post
Dana hibah.

Dana Hibah Pilkada Kabupaten Mojokerto Cair 2 Kali, Cek Daftar Jumlahnya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID