PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Pasuruan berencana menghapus parkir berlangganan di kawasan wisata. Sebab, parkir berlangganan ini terutama di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan yang diduga dinilai kurang efektif.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mengajukan rencana penghapusan parkir berlangganan ini ke Pemprov Jatim. Gus Ipul menilai bahwa sistem parkir yang berjalan selama ini tidak efektif.
Selain itu, dia berkaca dengan kota-kota besar, seperti Surabaya juga mulai meniadakan parkir berlangganan.
“Ini masih menunggu dari pemprov disetujui atau tidak,” ujar Gus Ipul pada Senin (31/07/2023).
Gus Ipul menjelaskan, jalan di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan nantinya akan diusulkan menjadi kawasan wisata. Jadi, nantinya tidak lagi bisa dimasukkan sebagai area parkir berlangganan. Sebagai gantinya, pengelolaan parkir akan diberikan kepada pihak ketiga.
“Pihak ketiga nantinya ya boleh warga sekitar, tapi harus memenuhi syarat dan profesional, seperti punya CV atau izin usaha,” ungkapnya.
Pemkot Pasuruan juga menyiapkan peraturan guna mendukung pengelolaan parkir kawasan wisata. Di antaranya, Perwali No 84 Tahun 2022 yang mengatur retribusi parkir di jalan umum. Perwali tersebut kini juga masih dibahas di tingkat Pemprov Jatim.
“Perwalinya sudah ada, tinggal bahas di tingkat provinsi. Setelah selesai, kami nanti buat perdanya supaya lebih kuat,” ungkapnya.
Gus Ipul menarget sebelum akhir tahun ini peraturan parkir kawasan wisata sudah bisa diterapkan. Sesuai aturan Perwali No 84 Tahun 2022, nantinya sudah ditentukan tarif parkir untuk masing-masing jenis kendaraan.
Untuk sepeda angin ditarif Rp1.000, motor Rp2.000, dan mobil Rp5.000.
“Selain alun-alun, saya inginnya juga di Jalan Pahlawan itu jadi kawasan wisata heritage dan jalan-jalan di sekitar taman-taman juga,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati