MOJOKERTO, Tugujatim.id – Alokasi dana hibah untuk Pilkada serentak 2024 akan cair dalam dua tahap. Dalam tahap pertama, dana yang cair sebesar 40 persen dari total alokasi dan diberikan tahun ini. Sisanya, 60 persen dari total alokasi diberikan pada 2024.
“Dua tahap. Untuk 2023 ini cair 40 persen, sisanya yang 60 persen itu pada 2024 sudah cair,” kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Djoko Soepangkat saat dikonfirmasi Tugu Jatim, Senin (31/07/2023).
Dana hibah untuk Pilkada serentak 2024 ini dialokasikan sebesar Rp82 miliar. Nantinya, sejumlah Rp82 miliar akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto sejumlah Rp62 miliar, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rp20 miliar.
“Untuk KPU Kabupaten Mojokerto sebesar Rp62 miliar dan untuk Bawaslu Rp20 miliar,” terang Djoko.
Dia menjelaskan, mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 menyebutkan, dana hibah yang dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama paling sedikit dicairkan 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.
Masih dari Permendagri yang sama, pencairan tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Dari peraturan Mendagri, 40 persen tadi masuk pada rencana P-APBD 2023. Jadi, KPU Kabupaten Mojokerto nanti perkiraan dapat Rp24,8 miliar. Sedangkan kalau Bawaslu Kabupaten Mojokerto dapat Rp8 miliar tahun ini,” beber Djoko.
Selebihnya, alokasi dana hibah sebesar 60 persen sejumlah Rp32,7 miliar untuk KPU Kabupaten Mojokerto. Lalu, jatah Rp12 miliar akan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada 2024.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








