MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) berkas bacaleg Kota Mojokerto telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Pada rapat penyampaian yang berlangsung pada Minggu (6/8/2023), sebanyak 314 berkas bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Triwidya Kartikasari. Widya, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sebanyak 314 dari 340 berkas bacaleg yang masuk dalam masa perbaikan berstatus MS. Sementara pada masa pengajuan awal, KPU Kota Mojokerto menerima total 386 berkas bacaleg.
“Jumlah yang kami nyatakan Memenuhi Syarat yaitu 314 dari 340 berkas yang masuk saat masa perbaikan. Kalau sebelumnya di masa pengajuan awal itu berjumlah 386 berkas bacaleg,” kata Widya, pada Minggu (6/8/2023).
Sementara itu, dua partai politik (parpol) tidak dapat hadir dalam acara penyampaian hasil akhir vermin, yaitu PPP dan PBB. Meski demikian, KPU Kota Mojokerto sudah memberikan hasil akhir vermin kepada parpol yang bersangkutan. “Ada dua yang absen, PPP dan PBB. Tapi hasil akhir vermin sudah disampaikan kepada yang bersangkutan meski tidak dapat hadir,” imbuh Widya.
Terkait bacaleg ganda, Widya menjelaskan bahwa memang ada temuan KPU Kota Mojokerto tentang bacaleg ganda. Namun, KPU Kota Mojokerto menyerahkan urusan tersebut kepada masing-masing parpol. “Ganda ditemukan di tahap awal yaitu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mojokerto. Sudah kami kembalikan kepada parpol masing-masing untuk diselesaikan,” bebernya.
Dari hasil vermin ini terdapat pula parpol yang melakukan penggantian bacaleg. Dari 18 parpol ada 28 orang bacaleg baru. Namun, Widya belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang 28 nama bacaleg baru ini. “Ada penggantian calon baru yaitu sebanyak 28 orang,” tandasnya.
Nantinya, KPU Kota Mojokerto akan melakukan tahapan pencermatan terhadap rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023. Kemudian, penyusunan DCD akan dilakukan pada 16-17 Agustus 2023. Lalu, hasilnya akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023.
“Sesuai keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT,” pungkas Widya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








