MALANG, Tugujatim.id – Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah resmi meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Aplikasi yang diluncurkan pada 14 April 2021 itu kini menuai banyak pertanyaan dari pegiat drone Indonesia karena mereka sudah memiliki sertifikasi dari lembaga lain.
Menanggapi hal itu, Arya Dega, aktivis drone Indonesia, menuturkan, memang dengan aplikasi SIDOPI pegiat drone dapat dengan mudah mengajukan registrasi drone dan mengajukan lisensi pilot drone secara online.
“Namun, pertanyaan mendasar dari teman-teman komunitas drone di Indonesia, bagaimana dengan sertifikat yang mereka miliki. Selama ini kan mereka sudah punya sertifikat dari Federasi Drone Indonesia, Asosiasi Pilot Drone Indonesia, Federasi Aero Sport Indonesia, dan lain-lainnya,” ujarnya.
Also Read
“Apalagi yang baru sertifikasi, apakah tidak akan berlaku lagi atau bagaimana. Saya juga kebanjiran pertanyaan seperti itu,” imbuhnya.
Menurut Arya, sertifikat-sertifikat dari lembaga lain tersebut masih berlaku karena di dalam aplikasi SIDOPI juga mensyaratkan adanya beberapa sertifikat tersebut.
“Namun, memang dalam aplikasi SIDOPI juga masih banyak kendala yang saya lihat karena saya sendiri juga mencoba mendaftarkan drone saya dan mengajukan lisensi juga. Banyak sekali dokumen yang harus dipenuhi, bahkan hingga saat ini saya belum berhasil,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dokumen yang harus dipenuhi untuk registrasi drone, yaitu melampirkan surat permohonan, DGCA form, KTP, foto drone, foto nomor seri drone, bukti kepemilikan drone, dan bukti asuransi (jika ada).
Sementara untuk pengajuan lisensi pilot drone, yaitu surat permohonan, DGCA form, KTP, pas foto, sertifikat training UAS, dan surat keterangan sehat dari dokter.
“Artinya, bagi temen-temen yang sudah bersertifikat, di sini fungsinya. Sertifikat yang sudah ada bukan tidak berlaku lagi, justru syarat pengajuan lisensi pilot drone salah satunya adalah sertifikat training. Jadi, yang sudah punya sertifikat FASI, APDI, FDI, dan lain-lainnya itu upload aja,” paparnya.
Namun, menurut dia, link aplikasi SIDOPI juga masih susah diakses oleh masyarakat luas. Selain itu, proses registrasi drone dan pengajuan lisensi pilot drone juga membutuhkan waktu yang lama.
“Sebetulnya aplikasi ini bagus, tapi seharusnya dari dulu Indonesia sudah punya pengurusan izin terbang maupun sertifikat pilot drone yang dipegang pemerintah,” ucapnya.