SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai dari kawasan bisnis, pusat perbelanjaan, cafe hingga restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, setiap penyelenggaraan parkir harus memiliki izin sebagai bentuk kepatuhan administrasi dan upaya perlindungan masyarakat pengguna jasa parkir.
Baca Juga: 82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin
“Dalam izin parkir itu kan ada aturan tertulis mengenai besaran tarif yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Basari, Selasa (21/07/2026).
Dia mengatakan, besaran tarif parkir yang berlaku tentunya berbeda di tiap titiknya, begitu juga sistem tarifnya yang menggunakan perhitungan flat ayau progresif. Dengan adanya izin, pengelola parkir tidak dapat menerapkan tarif di luar ketentuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kejelasan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan parkir yang transparan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya,” tambahnya.
Area Parkir tanpa Izin Akan Ditutup
Selain itu, Pemkot Surabaya juga gencar menutup titik parkir yang tidak memiliki izin. Hal tersebut merupakan langkah tegas Pemkot Surabaya dalam menjaga ketertiban.
Dengan begitu, tata kelola parkir di kawasan usaha dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Baca Juga: Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” paparnya.
Melalui pengawasan tersebut, pemkot berharap seluruh pengelola usaha segera memenuhi kewajiban perizinan sehingga pengelolaan parkir di Surabaya menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








